Program Stikering Resmi Dicabut Plt. Gubernur Aceh

Nanggroe.net, Banda Aceh | Surat edaran Gubernur Aceh Nomor 540/9189 tanggal 2 Juli 2020 Program Stikering pada kendaraan sebagai Strategi untuk penyaluran jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan jenis Bahan Bakar Minyak khusus Penugasan (JBKP) resmi di Cabut.

Keputusan pencabutan surat edaran tersebut tertuang dalam nomor 540/14661 pada tanggal 15 Oktober 2020 yang ditandatangi langsung oleh Plt. Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT yang sampai kepada Nanggroe.net pada Jumat (16/10).

“Mengingat usulan DPRA karena pelaksanaan di lapangan belum berjalan efektif, maka perlu dicabut dan ditijau kembali pelaksanaannya,” tulis butir point tersebut.

Baca Juga : Sidang Gugatan 1 Triliun Terhadap Plt. Gubernur Aceh akan Digelar Pekan Depan

“Selanjutnya agar pihak Pertamina mengambil langkah-langkah evaluasi dan melanjutkan distribusi BBM bersubsidi sebagaimana masa program Stikering belum diberlakukan,” sambung point tersebut.

Surat itu pun ditujukan kepada para Bupati dan Walikota se-Aceh serta Sales Area Manager  Retail Aceh PT. Pertamina (Persero).

Komentar