Frontal Desak Pemkab Aceh Besar Harus Buktikkan Dokumen Lingkungan Gedung ANRI

Nanggroe.net, Aceh Besar | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar harus transparan dan berani menunjukkan dokumen lingkungan terkait keberadaan gedung Arsip Nasional (ANRI) pada kawasan DAS Krueng Aceh. Ini berguna untuk keadilan penegakkan hukum pada kebijakan Penataan Kanal Banjir Krueng Aceh.

Hal itu diungkapkan oleh Lukman selaku Jubir Forum Rakyat untuk Keadilan (Frontal) kepada Nanggroe.net pada Selasa 27 Oktober 2020.

Kata Lukman, Dokumen lingkungan yang dimaksud ialah dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Dan jika bangunan ANRI luasnya di bawah 10.000 m² , maka Pemerintah cukup menampakkan dokumen UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

Baca Juga : Rakyat Kecil Pencari Nafkah di Bantaran Krueng Aceh Terancam Kehilangan Pekerjaan

“Dokumen tersebut sebagai syarat keluarnya IMB yang telah diterbitkan oleh Pemkab Aceh Besar pada bangunan tersebut. Oleh sebab itu, kami meminta Bupati dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Besar untuk menunjukkan dokumen lingkungan tersebut, jika Pemerintah Aceh Besar ada itikad adil bagi rakyatnya,” terang Lukman

Selama ini, Lanjut Lukman, dokumen yang beredar terkait pembangunan gedung ANRI cuma IMB yang dikeluarkan oleh Pemkab Aceh Besar tahun 2019 dan rekomendasi dari Sekretaris Negara. Sedangkan dokumen lingkungan tidak pernah ditunjukkan, padahal dokumen tersebut sudah diatur melalui PP 51/1993 tentang AMDAL dan Kep-MENLH No 86 Tahun 2002 tentang UKL-UPL, kata Lukman.

“Jangan sampai publik menilai bahwa Pemerintah tebang pilih dalam upaya penertiban tersebut, sehingga semakin menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah dan akhirnya malah menjadi preseden buruk dalam upaya penegakan hukum di Aceh Besar bahkan di Aceh ke depan, tandasnya.

Sambung Lukman, Artinya kebijakan yang diambil oleh pemerintah jangan sampai melukai rasa keadilan bagi publik dan kita tidak menginginkan hal ini terjadi.

“Untuk itu sekali lagi kami dari FRONTAL meminta kepada para pihak yang terlibat dalam penertiban untuk transparan, terutama terkait dengan dokumen legalitas pendirian gedung ANRI dan juga informasi lainnya,” tutup Lukman.

Komentar