Nanggroe.net, Banda Aceh | Selain sebagai kota madya juga merupakan Ibukota dari Provinsi Aceh, tentunya apapun kebijakan dari walikota Banda Aceh akan di anggap menjadi Representasi Aceh secara keseluruhan jika di lihat dari kacamata masyarakat provinsi lain, oleh karna itu hampir semua kebijakan dari walikota Banda Aceh selalu menjadi pantaun publik dan menjadi isu hangat di tengah masyarakat.
Salah satu kebijakan walikota Banda Aceh yang sering menjadi diskusi hangat masyarakat Aceh adalah tentang komitmen Walikota Banda Aceh tentang Menjalankan Syari’at islam secara kaffah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, beberapa kali Walikota Banda Aceh baik di dalam pidatonya ataupun dalam konferensi pers nya kepada media sering menyampaikan tentang prioritas dan komitmen beliau tentang penegakkan syariat islam di Ibukota Provinsi Aceh tersebut.
Baca Juga : “Di Tanah Ku, Aku di Gusur”. Begitulah Nasib yang menimpa salah satu Keluarga di sudut Kota Lhoksukon, ( I )
Namun baru-baru ini masyarakat Banda Aceh dan masyarakat Aceh pada umumnya di hebohkan dengan kebijakan salah satu hotel di Banda Aceh yang indikasi memperbolehkan pasangan untuk menginap di hotel tersebut, biasanya jikalau yang di perbolehkan itu adalah pasangan sah atau suami istri disebutkan dengan jelas dalam deskripsi hotel ketika dilakukan pencarian via aplikasi.
Baca Juga : Menyingkap tabir : Sosok Pemborong Di Balik Proyek “Siluman” Di Kecamatan Tanah Luas
Menurut penelusuran dari Tim Investigasi Media Nanggroe.net menggunakan aplikasi OYO yang merupakan salah satu aplikasi hotel terbesar di Indonesia menemukan fakta, Nama hotel tersebut adalah Hotel M.N Inisial Hotel dengan kode 6**, alamatnya dekat dengan blang padang Kota Banda Aceh (29/11/20).
Menurut pengamatan tim penulusuran Nanggroe.net melalui di dalam pendeskripsian Tentang Hotel M.N di sebutkan bahwa ” Pasangan di persilahkan “, jika di bandingkan dengan deskripsi hotel lain di aplikasi yang sama langsung di sebutkan bahwa ” Belum menikah tidak di perbolehkan “.
Sehingga hal tersebut meresahkan masyarakat Aceh dan memunculkan indikasi bahwa Semua pasangan baik muhrim atau pun non muhrim di perbolehkan untuk menginap, ini bisa menjadi tempat Maksiat baru bahkan tempat prostitusi baru yang tersistematis apabila memang benar di hotel M.N tersebut diperbolehkan pasangan baik muhrim ataupun non muhrim menginap disitu.
Sampai saat ini penelusuran lebih lanjut Tim Investigasi Nanggroe.net belum bisa mendapatkan informasi lebih lanjut terkait perihal tersebut, tentunya disini Walikota Kota Banda Aceh harus serius melihat permasalahan ini dan melakukan sidak langsung ke lapangan untuk memastikan hal tersebut, karna apabila benar bahwa disitu diperbolehkan Pasangan non muhrim menginap ini akan menjadi Tamparan keras untuk Walikota Banda Aceh dengan semboyan kota syari’at nya selama ini, (Tim).
Komentar