Nanggroe.net, Aceh Utara | Baru baru ini masyarakat Sekitar PT. PHE diresahkan karena bau minyak yang di duga berasal dari PT PHE yang beroperasi di Aceh Utara.
Demi keselamatan Masyarakat sekitar Sesuai dengan Adagium Hukum yang mengatakan “Lex Suprema Lex esto” Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum tertinggi.
Minyak itu keluar tepat di gorong gorong PT. PHE yang beroperasi di Aceh Utara dan mengalir menuju sungai yang berada tepat di sekitan Dusun Tgk Dimandah, Gampong Ampeh, Kecamatan Tanah Luas.
Masyarakat sangat resah karena minyak tersebut tampak sangat berbahaya, hal itu dibuktikan dengan matinya hewan melata seperti ular, kodok, ikan, dan binatang kecil lainnya yang berada di sekitaran aliran sungai yang tercampur dengan minyak tersebut.
Baca Juga : Persoalan Limbah PT. PHE, Mahasiswa Hukum Unimal akan segera melakukan Konsolidasi.
PJS Ketua BEM FH Unimal Maulana Azman Zuhri Menanggapi permasalahan tersebut ” Belum lama ini kami bersama ormawa FH Unimal melakukan penyaluran bantuan korban banjir di daerah tersebut dan benar saja kami mencium aroma minyak yang sangat menyengat di sekitar daerah tersebut.
“Kami juga sempat berinteraksi dengan warga sekitar dan mereka membenarkan bahwa bau minyak tersebut di duga berasal dari PT. PHE yang beroperasi di Aceh Utara, Juga selama ini pihak PT. PHE tidak memeberikan perhatian khusus kepada Masyarakat Sekitar,”. ungkap Maulana
PJS Ketua BEM FH Unimal Itu mengatakan PT. PHE telah gagal menjalin hubungan baik dengan masyarakat di sekitar daerah tersebut, seharusnya PT. PHE lebih memperhatikan dampak dari tindakan yang mereka lakukan terhadap masyarakat sekitar hal itu juga telah di atur dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Maulana juga mengatakan ” Kami dari Ormawa FH Unimal meminta unsur pimpinan PT. PHE untuk menyelesaikan permasalah ini apabila unsur pimpinan PT. PHE tidak sanggup menyelesaikan permasalah ini kami meminta mentri BUMN untuk mencabut unsur pimpinan PT. PHE dari jabatannya karena dinilai telah gagal dalam penerapan undang-undang nomor 32 tahun 2009 dan apabila hal ini terus berlanjut akan merusak ekosistem di daerah tersebut, ” Sebut Maulana.
Karena ini merupakan demi keselamatan Masyarakat sekitar Sesuai dengan Adagium Hukum yang mengatakan “Lex Suprema Lex esto” Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum tertinggi.
Komentar