Nanggroe.net, Aceh Utara | Hari ini datang kunjungan dari Bupati Bireun bersama Rombongan Pejabat lain dari Pemerintah Kabupaten Bireuen, melihat langsung Bencana Banjir yang terjadi di Kabupaten Aceh Utara sambilan membawa Bantuan dari Pemkab Bireuen, Mulai dari Sembako dan keperluan penting lainnya,Rabu (16/12/2020)
Kunjungan tersebut langsung di Terima oleh Bupati Aceh Utara, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kalaksa BPBD dan pejabat penting lain nya di bawah Pemkab Aceh Utara, Namun ada hal yang menarik sekaligus Menyayat hati Masyarakat Ekonomi Menengah Kebawah dalam Prosesi penyambutan Tamu dari Pemkab Bireuen oleh Pemkab Aceh Utara, Menurut Pantauan Tim Nanggroe.net di lapangan Pejabat dari Pemkab Aceh Utara tidak melakukan dan tidak melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) Dengan baik dan benar.
Baca Juga : Banjir susulan di Aceh Utara, Pemuda Dakwah HAMIM Kabupaten Aceh Tamiang salurkan bantuan
Terlihat juga ada beberapa saat Bupati Aceh Utara sendiri tidak memakai masker, kemudian ketika memakai masker pun tidak dengan benar, hanya di pakai dan ditaruh di dagu nya saja, yang intinya tidak sesuai dengan Buku panduan dari Kementerian Kesehatan tentang Protokol Kesehatan dalam pencegahan Penyebaran Covid-19, Kemudian juga menurut Pantauan Nanggroe.net Bupati Aceh Utara, Wakil Bupati, Sekda, Kalaksa BPBD Aceh Utara dan jajarannya yang lain tidak menjaga jarak ( Psychal Distancing ) Minimal 1.5 Meter baik ketika di luar maupun ketika Rapat di dalam Ruangan, Padahal menurut Intruksi dari Kemenkes atau Kemendagri sendiri untuk jaga Jarak minimal 1.5 Meter dalam Tatanan kehidupan baru atau sering disebut dengan New Normal.
Ini merupakan sebuah Tindakan dan perilaku yang tidak adil, Kita lihat sendiri beberapa kali di Kabupaten Aceh Utara dilakukan Sweeping penggunaan Masker dan Jaga jarak di cafe atau tempat berinteraksi Masyarakat dengan dilakukan denda kepada yang melanggar oleh Forkopimda Aceh Utara, Baik itu dengan sanksi Sosial dan sanksi lainnya, Hal tersebut juga diberlakukan hampir di seluruh Indonesia karna Perintah Langsung dari Presiden RI.
Ini tidak adanya pengejawantahan dari Sila ke-Lima Pancasila Yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, Dan ini tidak menerapkan Azas Hukum Equality Before The Law ( Persamaan Hak di mata Hukum) .
Padahal Pemerintah Pusat sendiri telah menyampaikan dengan Tegas terkait pelaku Pelanggaran Prokes Covid-19 ini, Seperti beberapa waktu yang lalu Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram terkait penegakan protokol kesehatan Covid-19. Surat telegram bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020 itu ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Salah satu perintah dalam surat itu adalah agar jajaran kepolisian menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam surat tersebut tercantum pula pasal-pasal yang menjadi acuan, yakni Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Adapun Pasal 212 KUHP mengatur perihal perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugasnya.
Pasal tersebut mengatur, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Baca Juga : YARA minta BRI tidak paksa nasabahnya Konversi ke Syariah.
Kemudian, Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Sementara, Pasal 218 KUHP menyatakan, Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Adapula Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 mengatur, setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.
Maka oleh karna itu Perilaku yang di perlihatkan Oleh Pejabat dari Pemkab Aceh Utara tersebut sungguh tidak layak di pertontonkan karna secara Gamblang seakan-akan ingin memperlihatkan bahwa ada Imunitas yang membuat Pejabat Daerah tersebut tidak tersentuh Hukum apabila melanggar dan tidak akan tertular penyakit Covid-19.
Padahal saat ini Indonesia sendiri sedang sangat serius keluar dari Wabah Pandemi Covid-19, Presiden sendiri selalu menyampaikan agar masyarakat dan Kepala Daerah Mematuhi Prokes dan saling bahu-membahu bekerjasama untuk melawan Pandemi ini, Karna Indonesia sendiri sudah hampir masuk dan terjerembab terhadap Resesi Ekonomi.
Seharusnya Pejabat Pemkab Aceh Utara sendiri yang selalu mengkampanyekan tentang menjalankan Prokes yang baik dan benar, Bukan hanya mematuhi nya ketika di hadapan media, Karna contoh yang baik itu melalui Perbuatan bukan Perkataan
Komentar