Nanggroe.net, Banda Aceh | Bedasarkan informasi yang sempat di beritakan Nanggroe.net sebelum nya terkait persoalan Armada Pemadam Kebakaran Kabupaten Aceh Utara yang di bawah Kordinasi Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD), Kabupaten Aceh Utara mengalami pengabaian Optimalisasi Armada yang sering mogok.
Kepala Ombusman RI Perwakilan Aceh, DR. H. Taqwaddin, SH saat di konfirmasi langsung Nanggroe.net menyampaikan pihak nya akan menurunkan Tim Investigasi ke Aceh Utara guna memberikan saran perbaikan dan pelayanan Pemadam Kebakaran Aceh Utara.
“Terhadap adanya informasi telah terjadinya pengabaian terhadap optimalisasi peran damkar di Kabupaten Aceh Utara, saya meminta Bupati untuk melakukan pengawasan dan perbaikan peralatan serta kesejahteraan para petugas damkar,”. Ungkap DR.Taqwadin.
Baca Juga : Armada Pemadam Kebakaran Aceh Utara Tidak Dapat Difungsikan, Petugas Dilema
Pihak nya juga menyampaikan ” Insya Allah, awal 2021 Ombudsman RI, Aceh akan turunkan Tim Investigasi untuk melakukan pengawasan guna memberikan saran perbaikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara agar pelayanan Pemadam Kebakaran dapat berfungsi optimal. Hal ini penting dalam rangka mencegah kerugian Warga dalam hal terjadinya kebakaran.”.
” Menurut Pasal 12 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa perlindungan Masyarakat merupakan salah satu pelayanan dasar yang wajib diurus oleh Pemerintah Daerah. Karenanya, hemat saya eksistensi Pemadam Kebakaran (Damkar) yang berfungsi melindungi harta benda Warga Masyarakat dari kebakaran merupakan hal yang urgen, dan tidak boleh diabaikan,” Ungkap DR.Taqwadin kepada Nanggroe.net
Komentar