Nanggroe.net, Kutacane | Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) distrik Aceh Tenggara meminta kepada Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menyidik penggelapan kasus hilangnya 200 Ekor sapi di dinas pertanian Aceh Tenggara tersebut dalam beberapa waktu lalu.
“Terkait hilangnya sapi tersebut GMBI pada tanggal 2 November 2020 lalu telah melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Aceh dengan nomor laporan : 995/06/11/2020,” hal ini disampaikan oleh Mustafa Kamil Broeh anggota devisi Ligitasi GMBI distrik Aceh Tenggara.
Baca juga : Kapolres Lhokseumawe dan Dandim 0103/Aceh Utara Pantau Pengamanan Natal
Sebelumnya, sapi-sapi tersebut dibeli dengan memakai dana Otsus tahun 2019 yang mencapai Rp 2 miliar lebih. Pengadaan sapi tersebut dimenangkan oleh CV Mina Ria Mandiri, kemudian dikelola oleh lima UPTD Dinas Pertanian Agara, dengan tujuan untuk pengembangan dan nantinya dibagikan kepada masyarakat Aceh Tenggara semestinya.
“Kami siap membantu proses penyidikan yang akan dilakukan oleh pihak Kejati Aceh agar proses penyidikan berjalan dengan lancar guna memenuhi syarat sesuai hukum yang berlaku,” ujar Mustafa Kamil Broeh dalam rilis yang dikirim kepada Nanggroe.net, Jumat (24/12/20).
Komentar