Nanggroe.net, Langsa | Seorang pria berinisial J (29) yang merupakan DPO berhasil ditangkap unit Opsnal Sat Resnarkoba polres Langsa, Sabtu (26/12/2020). Sekitar pukul 23.00 WIB.
Pria berinisial J tersebut merupakan warga Dusun Nelayan Gampong Sungai Pauh Pusaka, Kabupaten Langsa Barat.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro S.H., SIK M.K. melalui kasat Resnarkoba Ibtu Imam Aiziz Rachman STK SIK. Menyampaikan bahwa selain menangkap tersangka kita juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
Baca Juga : Saat Patroli Nataru, Polres Lhokseumawe Berhasil Amankan Terduga Kurir Ganja Beserta Barang Bukti
Adapun barang bukti tersebut berupa, 3 paket sabu dengan berat keseluruhan 15,35 Gram, 1 init Handphone merek Samsung warna hitam dan 1 unit handphone merek Samsung type-A 15-F warna Silver.
Tidak hanya itu Polisi juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merek Suzuki Satria F warna hijau hitam yang bernomor Plat B 3699 TIW dan 1 lakban berwarna hitam.
Kronologi kejadian bermula dari laporan masyarakat yang memberikan informasi bahwa salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) Sat Resnarkoba Polres Langsa dalam perkara tindak pidana narkotika berjenis sabu telah kembali pulang kerumahnya di Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, dimana sebelumnya sempat melarikan diri.
Baca Juga : Fakhri Husaini Latih Tim Sepak Bola Aceh untuk PON Papua Mulai 28 Januari
Berdasarkan informasi tersebut tim unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap.
Di tangkap pada saat lagi mengendarai sepeda motor di depan rumahnya di dusun Nelayan Gampong Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 paket Sabu yang dibalut dengan warna hitam yang di simpan tersangka di bagian stang sepeda motornya.
“Ia mengakui barang tersebut miliknya dan turut diamankan barang-barang bukti lainnya,” Ujar Iptu Imam Aiziz Rachman STK SIK.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka bahwa sabu tersebut di beli dari temannya yaitu berinisial A dengan harga Rp. 16.000.000., – (Enam belas juta rupiah) untuk dijual kembali. Sementara A saat ini sudah ditetapkan kedalam DPO.
Sampai saat ini unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa masih melakukan pencarian terhadap DPO yang berinisial A, namun masih belum berhasil.
Sementara tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Langsa, guna untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Komentar