Pelayanan SIM Libur di Akhir Tahun, Yang Mau Perpanjang SIM Ini Solusinya

Nanggroe.net | LHOKSUKON – Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Polres Aceh Utara meliburkan pelayanan Pengurusan SIM saat libur akhir tahun.

Hal ini disampaikan oleh Plt Kasat Lantas Polres Aceh Utara Ipda Jasman sebagaimana aturan yang berlaku secara nasional sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/3405/XII/YAN.1.1/2020, tanggal 7 Desember 2020.

Baca juga : Meskipun Sudah di Terapkan E- Parkir, Pegunjung RS Cut Mutia, Masih Kerap di Hadapkan Dengan Aksi Kutipan Liar

Baca juga : Resmi Dibubarkan Pemerintah, Begini Respon FPI Aceh

“Untuk pelayanan SIM saat Natal dan Tahun Baru 2021 kami liburkan sementara,” ujar Ipda Jasman, Rabu (30/12/2020).

Jadi bagi pemegang SIM yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, dapat diperpanjang di tanggal 4 Januari sampai dengan 6 Januari 2021, dengan mekanisme proses perpanjangan.

“Jika pemegang SIM yang habis masa berlaku pada 1 Januari dan baru akan memperpanjangnya setelah tanggal 6 Januari, maka akan dikenakan prosedur pembuatan SIM baru, bukan perpanjangan.” pungkasnya.



Editor : Bulqaini

Komentar