Nanggroe.net | Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai telah disahkan DPR RI menjadi Undang-undang (RUU).
Dalam UU yang baru itu, tarif bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dihapus, dan dijadikan tarif tunggal Rp 10.000 (materai Rp 10.000).
“Sekarang UU bea meterai ini tarifnya hanya satu, Rp 10.000,” kata kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Selasa (8/12).
Baca juga : Pelayanan SIM Libur di Akhir Tahun, Yang Mau Perpanjang SIM Ini Solusinya
Materai baru tersebut akan mulai berlaku di tahun 2021,Artinya,materai Rp 3.000 dan materai Rp 6.000 yang selama ini digunakan masyarakat luas sudah tak lagi dicetak negara selama masa transisi.
Penyesuaian kebijakan tarif baru mengenai bea meterai, dilakukan pemerintah untuk mengganti regulasi yang selama 34 tahun belum pernah mengalami perubahan.
Dengan kata lain, tarif materai belum pernah mengalami kenaikan sejak masa era Orde Baru atau tepatnya sejak tahun 1985.
Hal tersebut dilakukan guna menyesuaikan kebijakan pengenaan meterai dengan kondisi ekonomi,sosial,hukum dan teknologi informasi yang telah berkembang sangat pesat dengan tetap berpegang pada asas kesederhanaan, efisiensi,keadilan,kepastian hukum dan kemanfaatan.
Kementerian Keuangan menyebut, adanya kenaikanmaterai jadi Rp 10.000 diperkirakan akan menambah potensi penerimaan negara menjadi Rp 11 triliun di tahun 2021.
Penerimaan negara dari materai di tahun 2019, dengan adanya tarif Rp 3.000 dan Rp 6.000 per lembar materai, penerimaan negara hanya mencapai Rp 5 triliun.
Pengenaan materai Rp 10.000 di tahun depan, bukan hanya berlaku pada dokumen fisik dalam kertas, tapi juga akan berlaku untuk segala dokumen digital dan transaksi elektronik.
Selama ini pengenaan materai yang selama ini hanya berlaku pada dokumen berbentuk kertas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
Berikut ini beberapa dokumen yang dikenakan bea meterai Rp 10.000:
- Surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun seperti saham, cek, bilyet giro, obligasi, sukuk, warrant, option, deposito, dan sejenisnya.
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
Editor : Bulqaini
Komentar