Nanggroe.net, Lhokseumawe | Menjelang pergantian tahun dari 2020 ke Tahun baru 2021 Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan menertibkan pedagang mercon di Jalan Sukaramai, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Kamis (31/12/2020).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, S.I.K, M.H mengatakan, penertiban tersebut melibatkan personil TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Lhokseumawe yang dipimpin oleh KBO Binmas, Iptu Supianto. Selain itu, petugas juga mensosialisasikan himbauan MPU dan Surat Edaran Walikota Lhokseumawe yang menyatakan agar Masyarakat tidak berkerumun dan merayakan malam pergantian Tahun.
Baca Juga : Sepanjang 2020, Polres Lhokseumawe Pecat Lima Personil Kepolisian Terkait Kasus Narkoba
Menurut Kapolres, penertiban terhadap pedagang mercon dimaksud merujuk pada himbauan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Lhokseumawe dan Surat Edaran Walikota Lhokseumawe bagi masyarakat muslim di wilayah Kota Lhokseumawe, karena tidak sesuai dengan ajaran Syariat Islam.
“Kita pihak Kepolisian mendukung penuh himbauan dan surat edaran tersebut, sebab selain tidak sesuai dengan Syariat Islam, kondisi sekarang kita sedang menghadapi masa pandemi Covid-19,” pungkasnya.
Karenanya, Kapolres Lhokseumawe mengimbau kepada Masyarakat supaya tetap mematuhi larangan tersebut guna menghindari kerumunan. Sebab, akan berpotensi menjadi klaster baru Covid-19 di wilayah Kota Lhokseumawe. “Lebih baik mencegah dari pada mengobati. Untuk itu, patuhilah himbauan MPU dan Pemerintah Kota Lhokseumawe, ini untuk kebaikan kita bersama,” pintanya.
Komentar