Nanggroe.net, Aceh Utara | Kapala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Utara Mahdi, A.Ptnh., M.H terkesan abai terkait sengketa tanah antara Plu Pakam dengan Blang Pante.
Saat dikonfirmasi Nanggroe.net pada Selasa (12/10/20) lalu. Ia mengatakan pihaknya tidak mempunyai kewenangan terkait sengketa pembebasan lahan tahap III untuk melanjutkan pembangunan Proyek Vital Nasional Waduk Keureuto.
Kemudian lebih lanjut saat ditanyakan perihal tentang ditemukannya patok yang di duga untuk mengalabui batas wilayah yang sebenarnya di Gampong Plu Pakam dan Persoalan sengketa yang sedang terjadi di lapangan. Mahdi mengaku tidak tahu menahu persoalan itu.
Baca Juga : Diduga Patok Siluman Hadir di Tengah Sengketa Pembebasan Lahan Proyek Vital Nasional Waduk Keureuto
“Saya tidak tahu, patok itu urusan Pemda,”. Ungkap Mahdi via telepon seluler.
Mahdi menambahkan “Menye lon kan hana wewenang untuk tapal batas nyan, Cuman menye anggota long yang jeh kan bisa saja kan, tanyo hana hak, ( kewenangan Pemda nyan Kalau kita kan tidak ada kewenangan, Cuma kalau anggota saya ya kan bisa saja, kita tidak punya hak itu kewenangan Pemda),” cetus Mahdi
Sayang, saat dikonfirmasi persoalan yang sedang terjadi lapangan lebih lanjut oleh Tim Nanggroe.net, pembicaraan dengan Mahdi terputus. Kemudian Tim mencoba menghubunginya kembali via telpon berkali-kali namun tidak dapat tersambung dengan Mahdi.
Komentar