Penemuan Patok di Obyek Sengketa Pembebasan Lahan Waduk Keureuto, Semua Pihak Bungkam, Termasuk Asisten I Pemda Aceh Utara

Nanggroe.net | Aceh Utara – Terkait sengketa pembebasan lahan tahap III untuk Waduk Keureuto, Tim Nanggroe.net meminta konfirmasi langsung kepada Asisten I Pemerintah Aceh Utara, Dayan Albar.

Namun di sayangkan, Tim gagal mendapat keterangan darinya karena beberapa kali dihubungi ke nomor telepon miliknya pada Rabu (13/1), ia tidak menjawab dan pesan WhatsApp pun tidak ditanggapi.

Niat Tim Nanggroe.net meminta tanggapan agar berita terkait sengketa lahan yang disajikan berimbang.

Sehari sebelumnya pada Selasa (12/1), Nanggroe.net telah menghubungi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara sekitar pukul 16:10 Wib, Mahdi selaku kepala BPN Aceh Utara mengaku masalah sengketa tanah tersebut bukan wewenang pihaknya.

Baca juga : Terkait Sengketa Tapal Batas Waduk Keureuto, Kepala BPN Aceh Utara Sulit Dihubungi Wartawan

“Saya tidak tahu, patok itu urusan Pemda,” jawab Mahdi via telepon.

Namun, setelah percakapan tersebut, pembicaraan dengan Mahdi terputus dan Tim mencoba menghubunginya berkali-kali namun tidak tersambung.

Diketahui, sampai saat ini pembebasan lahan untuk lanjutan pembangunan Waduk Keureuto masih belum terlaksana akibat saling klaim wilayah tanah antara Gampong Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas dengan Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong.

Menurut warga Plu Pakam tanah tersebut adalah milik Plu Pakam, ada sekitar 294 Ha tanah yang akan dibebaskan merupakan tanah wilayah gampong tersebut.

Lebih parah lagi, ditemukan patok pembatas tanah yang dipasang secara ilegal oleh oknum aparat Gampong Blang Pante untuk mengelabui batas wilayah. Dalam pematokan tersebut diduga terlibat mafia tanah dan oknum aparat pemerintah.

Komentar