Nanggroe.net, Lhokseumawe | Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Universitas Malikusaleh (Unimal) meminta Kejagung agar Mengawasi Kejaksaan Negeri Lhokseumawe (Kejari) Lhokseumawe dalam Penyelidikan dugaan kasus Korupsi Proyek 4,9 Milyar.
Menurut informasi yang beredar PT. Putra Perkasa Aceh sebagai rekanan proyek pengaman pantai Cunda-Meuraksa, Lhokseumawe, telah mengembalikan anggaran kegiatan tersebut ke Kas Daerah Pemerintah Kota Lhokseumawe, Kamis, (21/01/2021).
Pengembalian anggaran tersebut, sesuai jumlah yang diterima dari Pemerintah Kota Lhokseumawe pada TA 2020 sebesar Rp. 4,9 miliar. Sedangkan konsultan pengawas dilaporkan akan mengembalikan dana pengawasan proyek tadi ke Kas Daerah Pemerintah Kota Lhokseumawe pada Senin (25/1/2021) mendatang.
Baca Juga : Polda Aceh: Teroris yang Ditangkap Densus 88 Berencana Rakit Bom Untuk Aksi Amaliyah di Aceh
Menanggapi Hal tersebut Pj Ketua DPM FH Unimal, Muhammad Adam meminta kepada Kejaksaan Agung untuk memantau serta mendesak Kejari Lhokseumawe mempublikasikan perkembangan secara transparan Penyelidikan dugaan kasus Korupsi Proyek 4,9 Milyar.
“Hal itu untuk menghindari adanya yang keluar jalur, Keluar jalur yang dimaksud misalnya, ada orang yang layak jadi tersangka namun hanya dijadikan saksi, sehingga proses penyelidikan ini harus tetap dikawal serta wajib dipublikasikan secara transparan agar dapat dipantau oleh masyarakat luas” tegas Adam.
Dia menekankan, apabila memang dirasa keluar jalur maka DPM Hukum Unimal akan melakukan Unjuk Rasa secara Akbar ke Kejari Lhokseumawe.
Adam juga mengingatkan, Kejaksaan Agung seyogyanya harus turun tangan untuk mengawasi perkembangan kasus yang ada di Kejari Lhokseumawe supaya tidak disalahgunakan oleh oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi atau kelompok.
Adapun mengenai strategi penegakan hukum, Adam juga mengingatkan harus sesuai dengan azaz Hukum Equality before the law.
“Tidak ada alasan apapun dan siapapun bagi yang melanggar hukum, apalagi kali ini ialah dugaan korupsi yang mana korupsi termasuk salah satu tindak pidana luar biasa yang mana harus di berantas secara tegas dan terukur karena semua elemen memiliki kesamaan di mata hukum”tutup Adam.
Komentar