Nanggroe.net, Banda Aceh | Satuan Tugas Yustisi yang merupakan personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, dan Satpol PP/WH, Kamis (04/02/2021) menjaring sebanyak 36 pelanggar prokes saat menggelar razia di Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol. Drs. Agus Sarjito yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si menyebutkan, satgas yustisi menjaring sedikitnya 36 pelanggar dalam razia dengan sasaran pengendara roda dua dan empat tersebut.
Baca Juga : Buron Selama 8 Tahun, Terpidana Pemalsuan Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh
“Seluruh pelanggar yang terjaring dalam razia tersebut diberikan sanksi sosial oleh petugas,” ujarnya.
Adapun sanksi sosial yang diberikan tersebut berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa Menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Alquran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.
“Namun dalam operasi yustisi tersebut petugas tetap memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes,” ucapnya.
“Patroli Yustisi tersebut akan terus digelar untuk melakukan penegakan hukum dan meningkatkan pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan,” tutupnya.
Komentar