Political Institute: DPRA Jangan Suka Lempar Bola Panas !

Nanggroe.net, Banda Aceh | Isu pelaksanaan Pilkada Aceh pada 2022 mendatang hingga kini masih dalam menunggu keputusan Pemerintah Pusat. Hal ini menjadi kegaduhan baru yang hingga kini belum juga menemui titik temu.

Bahkan Ketua Komisi I DPRA meminta Gubernur Aceh Nova Iriasnyah untuk tidak buang badan terkait polemik penetapan jadwal Pilkada.

Menanggapi hal tersebut Pemerhati Politik dan Pemerintahan dari lembaga kajian Political Institute (PI), Muhammad Zaldi melalui release persnya (10/2/2021), menanggapi apa dilontarkan oleh Ketua Komisi I DPRA itu justru menjadi pertanda bahwa DPRA tidak mampu lagi mengawal isu Pilkada Aceh agar bisa dilaksanakan pada 2022 mendatang.

“DPRA jangan lempar bola panas ke ruang publik yang hanya akan menimbulkan kebencian publik kepada pemerintah,” ujar Zaldi.

Merujuk pada UU Pemerintahan Aceh Pasal 65 ayat (1) UU Pemerintahan Aceh mengatur soal pilkada.

Gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia, serta dilaksanakan secara jujur dan adil.

Baca Juga : PNA Usul M Zaini Jadi Wagub, Sekjen : Target Saya Maret 2021 Sudah Final

“Kami berpandangan berdasarkan landasan ini, UUPA mengatur soal pilkada sebagai lex spesialis dan itu harus dilaksanakan sebagaimana telah diatur”, Turur Zaldi

Kemudian dalam hal komunikasi di internal antara DPRA, Pemerintah Aceh, dan KIP Aceh harus memiliki komunikasi yang baik agar mampu berkoordinasi dengan Mendagri, Komisi II DPR RI dan juga KPU Pusat untuk dapat menyelesaikan polemik penetapan jadwal pilkada ini.

“Komunikasi antara legislatif dan eksekutif di Aceh harus di clearkan dulu. Kalau di rumah sendiri belum beres, gimana mau meyakinkan yang lain?”, tanya Founder Political Institute ini.

Sambungnya, Gubernur Aceh selama ini hanya bekerja sendiri tanpa punya wakil, yang mana seharusnya bisa saling membagi tugas. Tetapi hingga awal Februari ebini belum ada tanda-tanda bahwa Nova akan segera punya wakil.

“Kita tahu bahwa Pak Nova Iriansyah dilantik oleh Mendagri pada 05 November 2020 lalu pada Rapat Paripurna DPRA sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 95/P Tahun 2020, tetapi hingga kini dari partai pengusung belum juga mengusulkan Wakil Gubernur untuk mendampingi Nova di sisa masa jabatan 2017-2022,” tambahnya.

Zaldi juga meminta DPRA sebagai mitra kerja pemerintah agar mendukung dan menjalin komunikasi serta koordinasi yang baik, karena Pemerintah Aceh yang dipimpin Nova juga punya tugas untuk merealisasikan program-program yang sudah direncanakan sejak awal dan itu merupakan prioritas dari pemerintah.

Baca Juga : Haji Uma dan YARA Bantu Aqila, Balita Penderita Gizi Buruk Asal Aceh Utara

Baiknya dari partai pengusung Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah agar segera mengusulkan Wakil Gubernur di sisa jabatan 2017-2022 jika memang menginginkan kemaslahatan bersama, agar nantinya Gubernur dan Wakil Gubernur dapat berbagi peran dan tugasnya sebagai ujung tombak pemerintah.

“Posisi Gubernur Aceh hari ini seperti simalakama, tak mungkin meninggalkan program-program yang telah dicanangkan sejak awal, maka dari itu Pak Nova butuh wakil. Namun, kendati belum memiliki wakil hingga kini, kami berharap Pak Nova juga tak boleh diam saja soal polemik Pilkada Aceh,” sambungnya.

Diakhir keterangannya, Zaldi mengatakan Lembaga Kajian Political Institute siap mengawal, menelaah, dan mendukung secara konsisten upaya dari DPRA dan Pemerintah Aceh agar bisa terlaksananya Pilkada di Aceh pada 2022 mendatang

Laporan : Radjiz Fadli

Komentar