Aktivis Mahasiswa Aceh Minta Pemerintahan Pusat Jangan Ingkar Janji

Nanggroe.net, Banda aceh | aktivis mahasiswa Aceh Muhammad Khalis meminta Pemerintah pusat untuk tidak ingkar janji dengan Aceh, Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, merupakan komitmen damai yang harus dijaga dan dihormati oleh semua pihak, termasuk Pemerintah Pusat. Oleh karenanya, pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 juga tidak boleh dianulir.

Hal ini disampaikan oleh muhammad khalis, pada Minggu (14/2/2021) di Lhokseumawe

Oleh karena itu, lahirnya perjanjian damai di Helsinki antara GAM dan RI pada 15 Agustus 2005, yang kemudian bermuara terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2006, merupakan komitmen damai yang harus dihormati oleh siapapun, tanpa melihat golongan politik.

Ini yang harus dipahami oleh semua pihak. Bahwa MoU Helsinki dan kemudian bermuara pada terbitnya UUPA, merupakan komitmen damai antara para pihak. Semua golongan politik yang menjadi pemimpin di Indonesia harus menghormati dan menjalankannya,” ujar Muhammad khalis.

Kemudian jika kita merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) Pasal 65 ayat (1),”Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.” Tepat pada Tahun 2022 mendatang kontestasi Pilkada di Aceh juga sudah mencapai waktunya.

Baca Juga : KNPI Aceh Utara dukung Pelaksanaan Pilkada Aceh 2022

Jika kita melihat relasi hukum, UU No.1 Tahun 2015 Pasal 199
“Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi
penyelenggaraan Pemilihan di Provinsi Aceh, Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat,
sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang tersendiri”.

Kemudian dikeluarkan Perppu No 10 Tahun 2016 yang masih berkaitan dengan UU No 1 Tahun 2015.

Muhammad khalis jugak menjelaskan bahwa sudah disebutkan pada Pasal 199 tersebut bahwa Aceh boleh melaksanakan Pilkada pada Tahun 2022 yang kemudian proses kontestasi Pilkada yang nantinya diselenggarakan di Aceh sudah kuat berdasarkan Hukum, karna kita mempunyai UUPA yang secara tekstual jelas kita berhak melangsungkan Pilkada pada Tahun 2022.

Muhammad khalis jungak mengingatkan kepeda seluruh elemen di Aceh untuk menjaga UUPA, UUPA adalah marwah kita bangsa Aceh di sini kita beda dengan Provinsi-Provinsi lain oleh karna itu mari seluruh stokhelder bergandengan tangan untuk kita jaga UUPA karna menurut khalis pusat hari ini sedang memainkan babu runcing ingin menghapuskan khususan Aceh makanyan semua elemen harus bersatu, karna lahirnya UUPA berkat perjuangan yang sangat panjang masyarakat Aceh melawan kezaliman Negara pada saat itu Makanya hari ini harus kita rawat kata khalis

Apa lagi dalam butir mou helsinki jelas tertulis Keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terkait dengan Aceh akan dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh termasuk jugak dalam hal pilkada jelas khalis

Baca Juga: Hanya di Ikuti Tiga Dari Sembilan Kecamatan, Mubes Ipelmaja Banda Aceh Dinilai Cacat Hukum

Oleh karna itu, Muhammad khalis mengatakan Pemerintah Indonesia yang saat ini dipimpin oleh PDIP, harus menempatkan UUPA sebagai alat komunikasi politik yang utama dengan rakyat Aceh. Walaupun undang – undang tersebut lahir di masa Pemerintah SBY, tapi Jokowi juga wajib menghormatinya sebagai konsensus antara Aceh dan Pusat.

“UUPA harus menjadi alat komunikasi antara Pusat dan daerah yang harus dihormati oleh semua Presiden Indonesia. Karena ketika SBY memberikan persetujuan delegasi Indonesia bersepakat damai dengan GAM, kapasitasnya sebagai Presiden Indonesia, bukan Presiden Partai Demokrat,” kata khalis

Oleh karenanya, menganulir Pilkada Aceh 2024, menurut khalis, merupakan bentuk pengingkaran konsensus yang sudah pernah dibuat. “Jangan lagi mengulang apa yang sudah terjadi. Pilkada 2022 adalah bagian dari UUPA yang harus dijaga oleh semua orang, termasuk oleh Presiden Joko Widodo.

Di ujung kata muhammad khalis mengatakan sudah cukup perjanjian ikrar lamteh yg di ingkari oleh pemerintah pusat jangan lagi butir MoU yg di permainkan sudah cukup konflik yg kita buat di masalalu mari Negara meyelesaikan janjinya sama masyarakat Aceh, supaya aceh damai tentram menujuIndonesia maju adil dan makmur.

Komentar