Nanggroe.net, Banda Aceh | Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M. Phil, Kamis (18/02/2021) mewakili Kapolri menjadi Keynote Speaker pada kegiatan Seminar Nasional yang dilaksanakan Universitas Muhammadiyah Sumut dengan tema “Polri Presisi dan Harapan Masyarakat” di ruang kerja Kapolda Aceh.
Dalam seminar secara Zoom tersebut Kapolda menggambarkan posisi Indonesia saat ini yang berada dalam dinamika sosial, politik dan ekonomi global di antara Amerika Serikat, Tiongkok, dan Timur Tengah.
Kapolda juga menjelaskan tentanga instabilitas ekonomi dunia sebagai dampak dari krisis ekonomi global 2008 dan pandemi Covid-19, perkembangan Teknologi Informasi (TI) yang menyebabkan keadaan Global Borderless mengarah pada kejahatan siber transnasional, fenomena terorisme dan paham radikalisme di berbagai belahan dunia rentan mengarah ke Indonesia.
“Kejahatan Siber, radikalisme, dan jaringan peredaran narkoba internasional yang berbasis di timur tengah bisa saja menyasar Indonesia,” ucapnya
Kapolda juga menyinggung beberapa persepsi dan isu yang selama ini berkembang di lingkungan sosial dan menyoroti kinerja polri.
“Tentu saja itu akan menjadi perhatian utama Polri ke depan, apalagi Kapolri sudah meluncurkan program Presisinya,” terangnya.
Baca Juga : Peningkatan Angka Kemiskinan di Aceh Masih Lebih Baik Dari Rata-Rata Nasional
Kapolda juga menerangkan dalam seminar tersebut, aparat akan netral dan tidak berpihak apalagi menjadi alat kekuasaan khususnya pada daerah terluar dan kelompok rentan.
“Polri ke depan akan lebih profesional dan proporsional. Proporsional dalam arti menciptakan keadilan restoratif bukan hanya keadilan formil, merubah wajah polri menjadi polri yang memenuhi harapan masyarakat,” ucapnya lagi.
Kapolda berharap, semoga Polri mampu memberikan jaminan rasa aman di masyarakat dengan merespon dan hadir secara cepat pada setiap situasi yang menimbulkan keresahan masyarakat.
“Penegakan hukum dilaksanakan untuk memberikan rasa keadilan sehingga tidak ada lagi yang tumpul ke atas tajam ke bawah “tebang pilih” maupun ke berpihakan dalam proses penanganan tindak pidana,” tegasnya.
Komentar