Nanggroe.net, Lhokseumawe |Kasus yang menjerat aktivis Mahasiswa Batu Bara Arwan Syahputra beserta beberapa rekanya dalam aksi penolakan UU Omnibus Law akhirnya sampai di penghujung proses hukum di pengadilan.
Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Arwan kabarnya akan berlangsung pada Selasa, 2 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Kisaran Sumatra Utara.
Menjelang putusan terhadap terdakwa Arwan, dukungan datang dari berbagai pihak, baik Mahasiswa, Masyarakat, Bahkan Aktivis HAM Nasional juga turut memberikan pernyataan sikap di media guna meminta Arwan dan beberapa Terdakwa lainya agar di vonis bebas, selain itu doa bersama juga di gelar pada Jum’at 26 Februari 2021 di halaman gedung Graha Insan Cita HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara hingga pengumpulan KTP yang nantinya akan diserahkan langsung kepada Pengadilan Negeri Kisaran.
Baca Juga :
Menjelang Putusan Pengadilan Terhadap Mahasiswa Unimal, Aktivis HAM Angkat Suara
Aksi pengumpulan KTP dari berbagai kalangan tersebut dilakukan untuk membuktikan bahwa Publik terus memantau proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan Negeri Kisaran tersebut “ KTP tersebut akan kami serahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Sumatra Utara sebagai bukti bahwa Mahasiswa dan Masyarakat memantau kasus ketidakadilan yang sedang menimpa Arwan beserta 10 rekannya yang lain” Kata Muhammad Fadli Ketua Umum HMI Komisariat Hukum UNIMAL.
Kepada Nanggroe.net Muhammad Fadli menyampaikan “KTP tersebut juga sebagai bukti nyata Mahasiswa dan masyarakat mendesak agar Hakim memberikan Vonis putusan bebas yang seadil-adilnya Sesuai dengan Prinsip dasar Hukum”
Lebih lanjut Fadli menyampaikan kepada Mahasiswa dan Masyarakat seluruh pelosok tanah air yang prihatin terhadap kasus ini agar dapat membantu dukungan dengan mengirimkan foto KTP Ke Kontak HP/WA : 0813-7008-0542 (Suci Asrina) dan HP/WA : 0812-6038-5008 (Della) yang nantinya KTP tersebut akan diserahkan langsung ke Pengadilan Negeri Kisaran oleh beberapa perwakilan Mahasiswa yang akan ke Kisaran Sumatra Utara untuk menjemput arwan disaat sidang pembacaan putusan.
“Besar harapan dukungan dan doa masyarakat agar nantinya hakim memvonis bebas arwan beserta seluruh rekannya dan dapat melakukan aktivitas seperti biasanya” Tutup Fadli
Komentar