Nanggroe.net | Jakarta – Kabar duka datang dari tokoh penegak hukum Indonesia. Anggota Dewan Pengawas KPK yang juga eks Hakim Agung Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Minggu (28/02/2021) siang di usia 72 tahun.
Artidjo meninggal karena Sakit Jantung.
Kabar tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD melalui akun Twitter nya.
“Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritas. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yang kini menjabat sebagai salah satu anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini (Minggu, 20/2/2021). Inna lillahi wa innailaihi raji’un. Allahummaghfirlahu”, tulisnya di akun Twitter @mohmahfudmd.
Baca juga : DPR-RI: Arwan Layak Dibebaskan
Artidjo Alkostar menjabat sebagai Kakim Agung sejak tahun 2000 dan pensiun pada 1 Juni 2018.
Nama Artidjo dikenal ketika ia tak pandang bulu mengadili koruptor. Beberapa kasus besar yang pernah ia tangani seperti memperberat hukuman Anas Urbaningrum dalam korupsi Wisma Atlet dari 7 tahun menjadi 14 tahun. Hukuman Angenlia Sondakh dari empat tahun menjadi 12 tahun.
Ia sempat dijuluki sebagai ‘algojo’ oleh para koruptor.
Saat ini ia menjadi salah satu anggota Dewas KPK periode 2019-2023.
Selamat jalan Pak Artidjo Alkostar.
Komentar