Jelang Putusan, Kader HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara Gelar Aksi Jemput Aktivis Mahasiswa di PN Kisaran

Nanggroe.net, Aceh Utara |HMI Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara berangkatkan kader untuk melakukan aksi penjemputan Aktivis Mahasiswa Aceh Asal Batu Bara, dimana Besok akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kisaran, Sumatera Utara, terhadap kasus yang sedang tersandung terhadap dirinya (Aksi Penolakan Omnibus Law), (1/03).

Keberangkatan sejumlah aktivis HMI Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara tersebut di akui salah satu kader HMI Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara, sebagai bentuk dukungan moril yang di lakukan terhadap Arwan yang merupakan sosok singa Jalanan kebangaan Masyarakat Aceh, dan Batu Bara Khususnya.

Berdasarkan informasi Nanggroe.net peroleh dari tim kuasa hukum nya pada Kamis 18 Februari 2021 lalu tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang terdahulu menuntut Arwan selama 1 Tahun 2 Bulan, dan besok pada Tanggal 2 Maret Arwan dan Rekan nya akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim PN Kisaran.

Baca Juga :

PB HMI : Tidak Ada Alasan Untuk Memvonis Kader Kami Arwan Bersalah

Dukung Vonis Bebas Terhadap Terdakwa Aktivis Mahasiswa, Aksi pengumpulan KTP Dilakukan, Begini Caranya

Aktivis HMI, Agung Septiranda Utomo Kapada Nanggroe.net mengatakan bahwa ia dan rekan nya aktivis HMI Aceh Utara berangkat dari Aceh menuju kisaran guna melakukan Aksi Penjemputan terhadap Arwan Syahputra dan Heri.

” Kita berangkat dari Aceh, untuk melakukan aksi penjemputan terhadap kawan kami aktivis mahasiswa Aceh yang saat ini sedang mendekam di lembaga Pemasyarakatan Kisaran, kita meminta Kepada majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Arwan untuk benar- benar melihat duduk perkara ini dengan asas kemanusiaan, ” Ungkap Agung yang merupakan ketua umum HMI komisariat Ekonomi Unimal

Baca Juga :

Menjelang Putusan Pengadilan Terhadap Mahasiswa Unimal, Aktivis HAM Angkat Suara

Haris Azhar : Putusan Bebas Untuk Arwan Dan Rekannya Perwujudan Cara Berdemokrasi Yang Baik Di Indonesia

Agung juga menambahkan bahwa besok pihak nya juga akan menyerahkan sejumlah KTP yang di kumpulkan dari Aceh, sebagai bentuk kepedulian Masyarakat Aceh dan Kecintaan masyarakat Aceh Kepada Arwan, karena Masyarakat berharap agar Arwan dapat di bebaskan bedasarkan pembacaan putusan besok, Sementara soal Aksi pihak nya sudah melayangkan Surat kepada Kapolres Asahan.

Karena Sampai saat ini Aktivis Mahasiswa Seluruh Aceh Dan Sumatera Utara, termasuk dari berbagai LSM dan Aktivis Sosial lainnya masih melakukan kucuran dukungan dan konsisten mengawal kasus ini sampai pada Agenda Putusan yang tidak lama lagi di lakukan.

Dengan harapan agar Ketua Pengadilan Negeri Kisaran melakukan pertimbangan dalam memutuskan perkara yang menyangkut dengan Aktivis Mahasiswa kebanggan Masyarakat Aceh (Arwan Syahputra) Agar dikedepan nilai-nilai keadilan demokrasi tetap terwujud.

Komentar