Nanggroe.net, Kisaran | Sidang dengan agenda putusan terhadap kasus yang menjerat Arwan Syahputra yang merupakan aktivis Mahasiswa Aceh Asal Kabupaten Batu Bara di tunda oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran dengan Nomor perkara : 1339/Pid.B/2020/PN Kis, (03/03).
Hal tersebut bedasarkan amatan Nanggroe.net di ruang sidang Cakra saat usai di buka oleh majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara yang di buka untuk umum Langsung menunda sidang dengan alasan putusan belum rampung di selesaikan, yang di ikuti oleh kader HMI Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut akan di lanjutkan pada Hari kamis mendatang (4/3), Sebelum nya rombongan Mahasiswa yang datang dari Aceh yang tergabung dalam HMI Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara sempat melakukan aksi damai dengan berorasi di halaman PN Kelas I B Kisaran selama 2 Jam, dan diakhiri dengan penyerahan berkas berkas yang akan nanti nya di harapkan akan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim.
Komentar