Nanggroe.net, Kisaran| Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Kisaran hari ini telah membacakan Putusan terhadap Arwan Syahputra dan Heri Gunawan, bedasarkan putusan yang di baca Majelis Hakim di muka persidangan Arwan dan Heri di Vonis selama Tujuh Bulan Penjara, di potong Masa Tahanan, Kamis (04/03)
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Arwan dan Heri tersebut di pimpin Nelson Angkat sebagai Hakim ketua,
Di dampingi dua Hakim Anggota yaitu Ahmad Adib, dan Nely Rakhmasuri Lubis, Hakim menilai bahwa Arwan dan Heri di nyatakan bersalah dengan melanggar ketentuan Pasal 214 ayat 1.
Yang berbunyi ” Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat,”
Pasal ini di dakwakan karena Aksi demonstrasi yang di lakukan Arwan bersama Buruh, Masyarakat dan Mahasiswa yang tergabung dalam AMPIBI, sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Omnibuslaw Cipta kerja pada 12 Oktober 2020 lalu di depan gedung DPRD kabupaten Batubara.
Baca Juga :
Sidang Putusan, Hakim Vonis 7 Bulan Penjara Terhadap Kasus Yang Menimpa Arwan Dan Heri
Bedasarkan hal tersebut tim Kuasa Hukum Arwan Syahputra dan Heri, Muhammad Danil S.H Menilai bahwa vonis tujuh bulan yang di jatuhi Majelis Hakim kepada keduanya tersebut terbilang berat dan tidak mencerminkan keadilan.
Kerena Menurut Muhammad Daniel S.H jika mengikuti fakta-fakta persidangan dan jika dihubungkan dengan dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada unsur-unsur yang terpenuhi dalam dakwaan dan tuntutan JPU.
” Lebih menarik lagi selama persidangan JPU tidak menghadirkan pelapor atas kasus yang menimpa klain kami Arwan dan Heri, sebab kehadiran pelapor sangat dibutuhkan untuk mengurai benang merah atas dakwaan tersebut.” Ungkap Muhammad Danil, SH.
Lebih lanjut Muhammad Danil, S.H Selaku kuasa Hukum mengatakan saksi-saksi yang di hadirkan oleh JPU dipersidangan sangat berbeda keterangan saksi di fakta persidangan jika dibandingkan keterangan saksi di BAP, justru keterangan di persidangan tidak ada satupun keterangan- keterangan saksi yang menerangkan keterlibatan ke dua kliennya tersebut.
Jika dihubungkan dengan dakwaan JPU, sehingga putusan hakim yang memvonis kurungan penjara selama tujuh bulan itu terbilang keliru dan tidak berdasar Hukum pungkasnya.
Selama proses sidang JPU sama sekali tidak pernah membawakan bukti-bukti lapangan, seperti batu, bendera atau lainnya,” Sebut Daniel S.H
Sehingga bedasarkan Analisa Hukum dari Tim Kuasa Hukum apa yang telah dibacakan oleh hakim dan fakta selama persidangan itu sangat berbeda, setelah hakim memvonis arwan dan heri tujuh bulan penjara, maka keadilan di negara ini sudah sulit untuk di temukan.
Laporan : Ramadhan fajrin
Komentar