Anggota DPR RI H.Nazaruddin SH Pastikan Isma Khaira Dan Bayi Nya Bebas 14 Maret Mendatang

Nanggroe.net, Aceh Utara | Anggota Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), dari Fraksi Partai Amanat Nasional H.Nazaruddin SH (Dek Gam) mengunjungi Isma Khaira (33 tahun) dan bayinya yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara. Minggu (7/2/2021)

Ia mengatakan, upaya proses asimilasi hukum terhadap Isma Khaira dan bayinya dipenjara saat ini, pihak nya sudah melakukan negosiasi dengan Kemenkumham baik secara lisan maupun tulisan pada tanggal 14 Maret mendatang dipastikan bebas keluar,” ujarnya

“Saya bersama Pak Kalapas ingin ibu itu nanti tanggal 14 sudah keluar, upaya kita lakukan dengan program asimilasi dari menkumham saya sudah telepon Pak Menteri Hukum dan Ham Insya Allah kalau nggak ada apa dengan tanggal 14 udah selesai,” Jelas Dekgam.

Baca Juga

Artis Aceh Cut Fahra Putri dan Marwan L Tagih Janji Presiden Jokowi

Selanjut nya ia menambahkan, dengan mengupayakan proses yang di alami oleh ibu Isma Khaira bersama bayi nya sudah sesuai dengan proses hukum Pasal nomor 32 faktor kamanusian,” Ungkap nya

“Inikan karena faktor manusia tetap mengikuti peraturan Protokol kesehatan Covid-19 dan ini sesuai dengan no 32 dengan keputusan hukum, kecuali kemarin waktu tahap awal bisa kita lakukan mediasi dengan pihak pelapor, insya Allah 14 Maret Ibu Isma dan Bayi nya sudah keluar,” ujarnya

Diberitakan, sebelum nya Isma (33) ditahan bersama anaknya yang berusia enam bulan setelah divonis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara bersalah melanggar UU ITE. Isma divonis hukuman tiga bulan penjara.

Kasus yang melibatkan Irma itu terjadi pada 1 Maret 2021. Isma mengunggah video tentang pertengkaran kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Bahtiar dengan ibunya.

Dalam video itu, kepala Bahtiar sempat dipukul. Video itu lalu viral dan Bahtiar melaporkan pencemaran nama baik dengan UU ITE.

Komentar