Nanggroe.net, Aceh Utara | Soal dugaan ada pengutipan liar sebesar 300 ribu Rupiah untuk Pengurusan Administrasi Bakal Calon Geusyiek di setiap Gampong di Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, yang dilakukan oleh Kasi Pemerintahan Kantor Camat setempat, mengundang komentar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, (12/03/21).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh DR. H. Taqwaddin, SH saat di konfirmasi Via WhatsApp oleh Wartawan Nanggroe.net mengatakan sangat menyanyangkan persoalan dugaan pungutan liar tersebut.
Baca Juga :
Calon Geuchik Harus Mampu Baca Al-Qur’an, Ini Mekanismenya !
“Saya menyayangkan terjadinya hal ini”, Ungkap Taqwadin.
Hal tersebut di ungkapkan Taqwadin karena Pemberitaan yang di tayangkan Nanggroe.net pada (10/03) lalu soal informasi yang disampaikan Bakal Calon Geusyiek yang sedang mengurus berkas pendaftaran sebagai Kandidat Calon Geusyiek disalah satu Gampong di Kecamatan Tanah Luas.
Bakal Calon Geusyiek tersebaut mengaku sangat dibingungkan dengan syarat- syarat dan ketentuan administrasi yang di tetapkan, pasal nya ia telah menyiapkan dokumen sebagaimana yang telah ditetapkan dan ditempel sebagai syarat sah untuk mencalonkan diri Sebagai Calon Geusyiek oleh Panitia Pemerintah Geusyiek (P2G) di Gampongnya.
Baca Juga :
Diduga Ada Pengutipan Dana Tiga Ratus Ribu Untuk Administrasi Balon Geuchik
Namun saat telah menyiapkan dokumen sesuai dengan ketentuan yang di tetapkan oleh P2G, ia menerima informasi bahwa ada perubahan syarat dan dokumen yang harus disiapkan, bedasarkan hal tersebut pihak Calon Geusyiek tersebut mendatangi Kantor Camat Setempat guna menanyakan kelengkapan berkasnya.
Setiba di kantor Camat bakal Calon Geusyiek malah di minta uang sebesar Rp. 300.000 untuk jasa pengamanan dokument Asli di Kantor Camat Tanah Luas, yang nanti nya berkas tersebut akan di bawa ke kantor Bupati Aceh Utara.
Sejak berita ini di tayangkan Media ini sudah mewawancara Oknum Kasi Pemerintahan Kecamatan Tanah Luas, dan yang bersangkutan mengakui pengutipan dana tersebut.
Komentar