Bayi yang Sempat Ikut Mendekam di Penjara Bersama Ibunya Kini Bebas

Nanggroe.net, Aceh Utara | M. Hafiz Zahwa bayi berusia tujuh bulan akhirnya bisa keluar dari balik jeruji besi. Pasalnya bayi yang masih menyusu tersebut harus ikut bersama ibunya yang terjerat UU ITE.

Ibunya, Isma Khaira (33) sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Lhoksukon kini dibebaskan setelah mendapat asimilasi dari Kemenkumham RI, Minggu (14/03/2021).

Status Isma Khaira kini menjadi tahanan rumah dengan dipantau khusus oleh pengawasan pihak Lapas.

Baca Juga :

Anggota DPR RI H.Nazaruddin SH Pastikan Isma Khaira Dan Bayi Nya Bebas 14 Maret Mendatang

“Bukan bebas tapi mulai hari ini sudah menjadi tahanan rumah, jika ibu ini keluar daerah diwajibkan melapor kepihak Lapas”, Kata Yusnaidi, SH selaku Kalapas Lhoksukon.

Surat asimilasi tersebut diserahkan Kepala Lapas dalam acara yang diadakan di lapas setempat.

“Pemberian asimilasi ini berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) nomor 32 tahun 2020”, Ujar Yusnaidi.

Asimilasi ini diberikan dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran COVID-19 di dalam penjara. Selain itu Isma Khaira telah menjalani setengah masa hukuman pidananya.

Isma yang merupakan warga Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, dieksekusi ke penjara setelah adanya putusan hakim terkait pelanggaran terhadap UU ITE.

Selama persidangan, Isma menjalani masa tahanannya. Vonis itu dijatuhkan hakim kepada ibu empat anak tersebut karena menyebar video pertengkaran Geuchik setempat bernama Bakhtiar dengan keluarganya.

Video pertengkaran yang berdurasi 35 detik itu disebarkan Isma Khaira melalui akun Facebooknya pada 2 April 2020. Lalu, pada 3 April 2020, Geuchik Lhok Puuk melaporkan Isma ke SPKT Polres Aceh Utara.

Laporan kontributor : Farhana Megarani

Komentar