Carut Marut Pemkab Aceh Utara, Banteng Jokowi Aceh Akan Surati Presiden dan Ombudsman RI

Nanggroe.net, Aceh Utara | Ketua Benteng Jokowi Aceh, TM Isa Azis menyikapi terkait lambatnya pembangunan Waduk Keureto di Aceh Utara.

Ia menilai keterlambatan tersebut akibat Peraturan Bupati Nomor 1/2021 yang dibuat ada kekeliruan.

Keluarnya Perbup tersebut memunculkan pertikaian saling mengklaim tapal batas antara Plu Pakam dengan Blang Pante. Bahkan pada saat pemasangan patok pilar sebagai tapal yang mengacu kepada Perbup terjadi penolong di lapangan.

Baca Juga :

Seluruh Geuchik Kecamatan Tanah Luas Kembalikan Stempel Desa Dihadapan Asisten I Pemkab Aceh Utara

“Hari ini kita telah melihat bahwa efek pemaksaan peletakan tapal batas tersebut berimbas kepada macetnya pemerintahan desa sekecamatan tanah luas”, Kata M Isa melalui realese persnya kepada Nanggroe.net (18/03/2021).

Diketahui seluruh Geuchik kecamatan tanah telah mengembalikan stempel kepada pemerintahan Aceh Utara sehingga segala atministrasi di kecamatan tersebut terhambat.

“Ini sangat merugikan rakyat terhadap kepentingan surat menyurat, apalgi yang kita sayangkan jika ada desa desa yang terdesak dengan penyaluran BLT ini sangat genting, ini sangat merugikan masyarakat dan Pemkab Aceh Utara beserta perangkat Gampong terkesan melanggar dan Mengabaikan Perpres 72 Tahun 2020”, imbuh Isa yang juga Ketua Harian Partai Golkar Aceh Utara.

Baca Juga :

Geuchik Protes Perbup Nomor 1 Tahun 2021

Lebih lanjut, Isa sangat berharap kepada DPRK Aceh utara agar segera membentuk Pansus utuk meninjau dan mengkaji fakta-fakta keabsahannya.

“Bila masalah ini diselesaikan lambat maka konflik masyarakat dan pelayanan publik akan sangat terganggu”, ujar Isa.

TM Isa Azis, juga berharap kepada pemerintah Aceh Utara supaya mengkaji dan menelaah kembali Perbub No. 1/2021. Perbup tentang tapal batas tersebut sangat keliru dan tidak memenuhi unsur serta azas atas kepentingan dan kenyamanan rakyat seperti yang terlihat saat ini.

“Penerbitan Perbup No 1/2021 sangat mencurigakan, didaerah atau dikabupaten lain biasanya perbup yang urutannya No. 1 didominasi oleh Perbup tentang Penjabaran APBK”, tukas Isa.

Ia sangat menyesalkan Sikap Pemerintah Aceh Utara dan DPRK Aceh Utara yang sampai saat ini belum memberikan solusi kongkrit terhadap persoalan tapal batas tersebut.

Saat ini yang ada hanya pemaksaan implementasi Perbup dengan memasang patok pilar tapal batas diluar jam kerja dinas dan juga membawa pengamanan untuk menakut nakuti warga disana.

“Dalam waktu dekat bila tidak Ada upaya penyelesaian terkait Perbup tersebut yang berbuntut pada administrasi dan BLT masyarakat terhambat, kami Pengurus Banteng Pemenangan Jokowi Akan menyurati Presiden dan Ombudsman RI untuk melaporkan Persoalan Lumpuhnya Pelayanan Publik di Aceh Utara”, tutupnya.

Komentar