Nanggroe.net, Banda Aceh | Polda Aceh bersama Kanwil Bea dan Cukai Aceh serta bersinergi dengan sejumlah instansi terkait seperti Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh, Pomdam IM, dan Perwakilan Kementerian Keuangan di Provinsi ( Kanwil DJKN Aceh, Kanwil DJP Aceh, Kanwil DJPB Aceh) menggelar kegiatan hibah barang yang menjadi milik negara berupa bawang merah sebanyak 7 ton untuk membantu Dayah di Aceh Besar, Kamis (18/3/21).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, mengatakan kegiatan hibah itu berlangsung di Kanwil DJBC Aceh, Banda Aceh dan dari Polda Aceh diwakili oleh Dirpolairud Kombes Pol. Hadi Purnomo, S. H., M. H.
Kegiatan itu diawali pembacaan ayat suci Al-qur’an, pembacaan do’a, sambutan perwakilan Pimpinan Dayah, sambutan Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, foto bersama serah terima hibah dan penandatangan berita acara hibah, ucap Kabid Humas.
Baca Juga :
Komandan KKB Wilayah Kosiwo Mantapkan Diri Kembali Kepada NKRI
Lebih lanjut Kabid Humas mengatakan, hibah 7 ton bawang merah untuk membantu Dayah di Aceh Besar adalah hasil sitaan barang bukti dari penyelundupan (eks impor) yang digagalkan petugas di wilayah Provinsi Aceh.
Selain itu, pada hari ini juga digelar hibah bawang merah di Kantor Bea Cukai Lhokseumawe kepada Pemerintah Aceh Utara, tambah Kabid Humas.
“Total bawang merah yang dihibahkan hari ini lebih kurang sebanyak 17 ton, ” jelas Kabid Humas.
” 17 ton bawang merah yang dihibahkan itu telah mendapat persetujuan hibah melalui surat Kakanwil DJKN Aceh Nomor S-77 / WKN. 01/2021 dan S-78 /WKN. 01/2021 serta surat Kepala KPKNL Lhokseumawe Nomor S-28/MK.6/WKN.01/KNL.02/2021 serta telah dinyatakan bebas OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina) dari Karantina Pertanian sesuai hasil pengujian Nomor 074/K.41/D/I/KT/03/2021,” pungkas Kabid Humas.
Laporan Kontributor Banda Aceh : Ismu
Komentar