Breaking News – Bupati Aceh Utara Hilang

Nanggroe.net | Aceh Utara – Puluhan masyarakat dan Mahasiswa yang tergabung dalam EKsekutif kota – Liga Mahasisiwa Nasional Untuk Demokerasi Dan (LMND) bersama Aperatur Desa Aceh Utara Melawan (ADAM) menggelar aksi Long March di kota Lhoksemawe (18/3).

Pantauan Naggroe.net, saat ini puluhan peserta aksi masih bertahan di depan Pendopo Bupati Aceh Utara, mereka mendirikan tenda untuk menginap di depan Pendopo apabila Bupati tidak menerima aspirasi mereka.

Selain mendirikan tenda mereka juga menyegel pintu gerbang Pendopo dengan spanduk bertuliskan “Pendopo Ini Disegel Rakyat”.

Saat Wartawan Nanggroe.net menanyakan kemana Muhammad Thaib alias Cek Mad kepada Satpol PP yang berjaga disana mereka menjawab tidak tau.

Baca juga :

Ratusan Aparatur Desa Aceh Utara Demo Kantor Bupati

“Tidak ada Bupati di Pendopo”, kata salah satu Satpol PP.

Saat ditanya apakah Bupati pergi dalam perjalanan dinas, Satpol PP juga menjawab tidak tau.

“Gak pernah diberitahu kepada kami, kemana ia pergi”, tandasnya.

Saat dikonfirmasi kepada peserta aksi, mereka mengatakan sudah berada di depan Pendopo pada pukul 11.00-17:30 Wib.

Namun tak ada tanda-tanda Bupati ada di tempat.

“Apa itu Bupati ? Dia hilang, Aceh Utara seperti tidak ada pemimpin”, teriak salah satu dari mereka.

Aksi kali ini merupakan aksi kedua setelah pada Selasa 9 Maret 2021 mereka mengepung kantor Bupati yang berada di Lhoksukon.

Baca juga :

Demo Aparatur Desa Minta Perbup Dicabut, Pemerintah: Produk Hukum Sudah Sesuai Mekanisme

Saat aksi kemarin, mereka tidak menemukan titik temu antara pemerintah dengan para aparatur desa karena pada saat itu mereka meminta pemerintah mencabut Perbup No. 3/2021 tentang ADG.

Perbup tersebut mengatur tentang pemangkasan gaji aparatur desa yang mencapai 75%, selain itu mereka menuding pemerintah Aceh Utara menghapus dana majlis ta’lim dan dana anak yatim.

Sedangkan aksi kali ini dilakukan mereka sebagai upaya memberi kabar kepada publik Aceh sekaligus kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) atas pelegalan produk hukum Perbup yang inkonstitusional dan tidak sesuai sosial kemasyarakatan.

Menurut mereka, ADG tersebut diperuntukkan untuk 4 item, antara lain untuk penyelenggaraan pemerintahan, pelaksaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan pembangunan.

Sementata itu, perbup itu hanya di alokasikan untuk penyelenggaraan pemerintahan saja (Siltap Aparatur Desa), dan pun itu tidak sempurna sesuai amanah undang-undang dan tidak sosial kemasyarakatan.

Komentar