Nanggroe.net, Lhokseumawe | Radio Republik Indonesia (RRI) beberapa waktu yang lalu telah melaunching sebuah program Penyiaran dengan tema Jaksa menyapa, tentunya hal tersebut berlaku pula di RRI Lhokseumawe.
Dalam diskursus kali ini Selasa, (23/3/2021) RRI Lhokseumawe menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H.L. Iswara Akbari yang di dampingi oleh kasi Intelanya Juliadi Lingga S. H dan Hadi Iskandar SH. MH Selaku Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh untuk menjadi narasumber dengan topik Menangkal Hoax dan Ujaran Kebencian dengan Sadar/Paham UU ITE.
Dalam siaran tersebut Kajari Aceh Utara Dr. Diah menyampaikan bahwa kesadaran masyarakat dan edukasi dari aparat penegak hukum merupakan penangkal paling baik agar masyarakat tidak terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
” Masyarakat harus paham dan sadar bahwa saat ini sangat mudah untuk terjerat dengan UU ITE ketika masyarakat melakukan ujaran kebencian atau menyebarkan berita bohong (hoax) di media sosial, tentunya untuk kesadaran masyarakat itu butuh partisipatif dari aparat penegak hukum untuk memberikan edukasi mengenai bahayanya ujaran Kebencian dan menyebarkan hoax di media sosial, istilah hukum nya langkah-langkah preventif di lakukan sebelum terjadinya suatu tindak pidana “
Kemudian Hadi Iskandar wakil dekan III FH Unimal juga menyampaikan dalam diskursus tersebut hampir senada dengan Kajari Aceh Utara, bahwasanya Penegakan Hukum pidana itu harus menjadi Ultimum Remedium atau langkah terakhir dalam menyelesaikan suatu permasalahan atau peristiwa hukum.
” Hukum pidana itu harus menjadi Ultimum Remedium atau langkah terakhir dalam menyelesaikan permasalahan atau peristiwa hukum, tidak boleh menjadi Premium Remedium atau langkah awal, ini jika kita berbicara konsep dan kaidah hukum yang sesungguhnya, dengan adanya Program RRI ini maka ini adalah salah bentuk edukasi bagi masyarakat dan bagi aparatur penegak hukum, lembaga atau dinas terkait untuk lebih intens dan kontinu memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap dampak buruk dari penyebaran informasi Hoaks, agar masyarakat kita sadar hukum, dan sadar bahaya bermedia sosial tanpa adanya Filterisasi “.
” Kepada masyarakat juga kita berharap agar bijak menggunakan media sosial yang ada. Perlu dilakukan Literasi digital bagi masyarakat, perhatikan dengan baik setiap informasi yang akan di share, atau ketima menyebarkan video, yang menyebarkan pun tidak tahu peristiwa tersebut yang sebenarnya bagaimana, atau menyiarkan secara langsung padahal yang bersangkutan tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi, Maka Berhati-hatilah untuk menggunakan jari-jari kita, Jangan karena jari-jari kita bisa membuat dampak buruk bagi korban, bagi masyarakat atau bagi yang bersangkutan yg menyebarkan berita Hoax tersebut, Jangan menjadi orang terdepan yang menyebarluaskan berita tidak benar, sanksi pidana dalam UU ITE lumayan berat, ada yang maksimal 4 Tahun, 6 tahun dan denda sampai 1 Milyar “.
Kegiatan tersebut pun berjalan lancar dan diskursus interaktif nya hidup, juga dipenuhi gelagat tawa di tengah-tengah hangat nya diskusi dan di akhir di tutup dengan pantun oleh wakil dekan III FH Unimal.
Komentar