Selenggarakan Turnamen PUBG, Kedai Kopi di Lhokseumawe Dibubarkan Satgas Covid

Nanggroe.net, Lhokseumawe | Satgas Covid Lhokseumawe membubarkan turnamen game online Player Unknown’s Battle Grounds (PUBG) di sebuah kedai kopi di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Minggu, (28/03/2021).

Pelarangan Game PUBG juga sesuai dengan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Hukum Bermain Game PUBG dan sejenisnya adalah Haram.

Kapolres Lhokseumawe, AKPB Eko Hartanto S.IK kepada Nanggroe.net pada (28/03/2021), mengatakan, selain membubarkan peserta turnamen game online yang diduga dilegalkan oleh pemilik kedai kopi, pihaknya juga akan menindak pemilik kedai kopi yang membuat turnamen game online PUBG yang sudah dilarang di Aceh.

“Satgas covid kota Lhokseumawe sudah membubarkan dan memberikan teguran, juga untuk pemilik cafe akan di panggil pihak satpol PP,” tegas Eko.

Pihaknya juga tak pernah memberikan izin terhadap pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang mengundang kerumunan mengingat masa pandemi yang belum usai.

“Polri tidak pernah memberikan ijin sampai saat ini kalau ada seperti kegiatan tersebut,” sambung Kapolres Lhokseumawe.

Komentar