Nanggroe.net, Lhokseumawe | Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh mengekspose hasil audit proyek tanggul Cunda-Meuraksa Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020 kepada tim Kejaksaan Negeri Lhokseumawe di Kantor BPKP, Banda Aceh, Kamis, 1 April 2021.
Kepala BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya, membenarkan ekspose hasil audit atau Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas kasus pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa TA 2020 sedang berlangsung di Kantor BPKP Aceh.
“Ya, lagi berproses,” ujarnya dilansir portalsatu.com, Kamis siang.
Kajari Lhokseumawe, Dr. Mukhlis, juga membenarkan informasi tersebut.
“Iya, ekspose, membicarakan hasil audit, nanti akan ada kesimpulannya,” kata Mukhlis usai pemusnahan barang bukti Narkotika dan tindak pidana lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap, di halaman Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kamis, 1 April 2021.
Baca Juga :
Proyek Batu Gajah Diduga Alami Kerugian Negara, Pon Cek : DPRK Bukan Lembaga Investigasi
Diberitakan sebelumnya, Tim Auditor BPKP Perwakilan Aceh telah melakukan audit investigasi terhadap proyek tanggul Cunda-Meuraksa, Lhokseumawe, sumber dana Otsus Tahun Anggaran 2020.
Hasil audit investigasi terhadap pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa, Lhokseumawe, yang bersumber dari dana Otonomi Khusus Kota Lhokseumawe dari tim audit sudah selesai dengan modus rekayasa proses lelang dan pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan kontrak, merugikan keuangan negara lebih dari 4,9 miliar,” kata Kepala BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya, Kamis, 18 Maret 2021, malam.
Indra menyebut proses berikutnya akan dilakukan quality assurance oleh tim Kantor Pusat BPKP. Setelah itu, kata dia, “Hasilnya disampaikan ke instansi penyidik untuk proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat memanipulasi dana Otsus–yang tujuan mulia untuk kesejahteraan rakyat Aceh dan pembangunan fasilitas publik tersebut–sesuai dengan perbuatannya masing-masing”. [portalsatu.com]
Komentar