Nanggroe.net, Surabaya | Baru-baru ini, Nurhadi seorang Koresponden Tempo di Surabaya mengalami kekerasan saat melakukan peliputan.
Saat itu Nurhadi tengah menjalankan kegiatan reportase sebagai rangkaian investigasi dalam peliputan kasus suap pajak yang diduga juga melibatkan Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Dimana kasus tersebut sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Angin ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi senilai 50 miliar dari tiga perusahaan. Yakni, PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).
Namun saat melakukan reportase, Nurhadi mengalami tindakan kekerasan. Yakni disekap dan dipukul oleh oknum yang diduga aparat TNI dan oknum polisi. Nurhadi juga mengalami ancaman pembunuhan dan diancam akan dijerat UU ITE.
Apa yang dialami Jurnalis Tempo ini menambah panjang daftar kasus kekerasan terhadap jurnalis. Ini membuktikan bahwa perlindungan terhadap kerja-kerja pers masih sangat rendah dan lemah.
Baca Juga :
Pilkada Aceh Tidak Sesuai UUPA, JASA Abdya Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Aceh Gaungkan Refendum
Aparat kepolisian gagal melindungi kerja-kerja jurnalis sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Berikut ini kronologis peristiwa kekerasan dan ancaman pembunuhan yang dialami oleh Nurhadi saat melakukan kerja jurnalis.
Sabtu, 27 Maret 2021
Sekitar pukul 18.25 : Korban Nurhadi tiba di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di JL. Moro Krembangan, Morokrembangan, Kec. Krembangan, Surabaya.
Korban mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan anara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.
Sekitar Pukul 18.40 : Korban memasuki Gedung Samudra Bumimoro untuk melakukan investigasi dan memotret Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas pelaminan dengan besannya.
Baca Juga :
Muncikari Cantik Ini Jual Mahasiswi, 5 Hari Layani 37 Pelanggan
Sekitar pukul 19.57 : Korban yang masih berada di dalam gedung kemudian didatangi oleh seorang panitia pernikahan serta difoto.
Sekitar pukul 20.00 : Korban yang akan keluar dari gedung kemudian dihentikan oleh beberapa orang panitia dan ditanya identitas dan undangan mengikuti acara.
Sekitar pukul 20.10 : Keluarga mempelai didatangkan untuk mengonfirmasi apakah mengenal korban. Setelah keluarga mempelai mengatakan tidak mengangenali korban, lantas korban dibawa ke belakang gedung, dengan cara didorong oleh sesorang ajudan Angin Prayitno Aji.
Selama proses tersebut korban mengalami perampasan HP (dipegang keluarga mempelai perempuan) kekerasan verbal, fisik dan ancaman pembunuhan.
Sekitar pukul 20.30 : Korban dibawa keluar oleh seseorang yang diduga oknum anggota TNI yang menjaga gedung dan korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil patroli dan di bawa ke pos TNI. Di sana tak lama kemudian korban dimintai keterangan mengenai identitas.
Sekitar Pukul 20.45 : Setelah dimintai keterangan mengenai identitas, korban kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Sekitar Pukul 20.55 : Belum sampai ke Polres, korban kemudian dibawa kembali lagi ke Gedung Samudra Bumimoro.
Baca Juga:
Ada Coretan ‘CAMAT BABI’ di Dinding Kantor Camat Kota Bahagia, Pelakunya OTK
Sesampainya di Gedung Samudra Bumi Moro korban kembali diintrogasi oleh beberapa orang yang mengaku sebagai polisi dan beberapa orang lain yang diduga sebagai oknum anggota TNI, serta ajudan Angin Prayitno Aji.
Sepanjang proses interogasi tersebut, korban kembali mengalami tindakan kekerasan (pemukulan, tendang, tampar) hingga ancaman pembunuhan. Korban juga dipaksa untuk menerima uang Rp. 600.000,- sebagai kompensasi perampasan dan pengrusakan alat liputan milik korban.
Oleh korban uang ini ditolak namun pelaku bersikeras memaksa korban menerima, bahkan memotret saat korban menerima uang tersebut. Belakangan, oleh Nurhadi, uang tersebut disembunyikan oleh korban di salah satu bagian mobil.
Sekitar Pukul 22.25 : Setelah melakukan proses interogasi penuh kekerasan tersebut, korban kemudian dibawa ke Hotel Arcadia yang terletak di Jl. Rajawali No.9-11, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Surabaya.
Di hotel tersebut korban kembali di introgasi oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polrestabes dan anak asuh Kombes. Pol. Achmad Yani yang bernama Purwanto dan Firman.
Minggu, 28 Maret 2021
Sekitar Pukul 01.10 : Korban keluar dari Acardia dan diantarkan pulang hingga ke rumah sekitar pukul 02.00.
Komentar