Nanggroe.net, Aceh Utara | Dewan Pimpinan Kecamatan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPK APDESI) Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, melanyangkan surat kepada Gubernur Aceh T. Nova Iriansyah, M.T supaya membatalkan Perbub No 1 Tahun 2021 terkait Tapal Batas Antara Kecamatan Tanah Luas dan Kecamatan Paya Bakong, (09/04).
APDESI menilai bahwa Perbub tersebut prematur karena minimnya kajian yang dilakukan Bupati dalam perancangan dan penetapan Perbub itu. Sehingga penetapan tapal batas dalam Perbup tidak sesuai dengan Paraturan Perundangan-undangan juga bertolak belakang dengan dokument pendukung, serta fakta dan data yang mereka miliki.
“Konsideran dasar perumusan Perbup No. 1 / 2021 tidak memenuhi aspek yuridis karena telah mengabaikan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi merugikan pihak Gampong Plu Pakam dan masyarakat Tanah Luas secara umum”, Ungkap Zakaria Aris selaku Ketua Forum Geuchik Tanah Luas, yang juga didampingi oleh forum Geuchik Tanah Luas.
Zakaria Aris Menambahkan Bupati Aceh Utara tidak mempertimbangkan data yang terperinci, Bupati Aceh Utara mengeluarkan Perbub No. 1/2021 untuk mempertegas batas kedua gampong yang dimaksud dengan berpedoman pada peta Topografi Militer (Top Dam/Topo Mini ) Tahun 1976 yang di tolak oleh pihak Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas.
Baca Juga :
Rapat Evaluasi Sanggahan Blang Pante Terkait Tapal Batas Belum Ada Titik Temu, Komisi I Kesal
“Dalam penetapan Perbub No. 1/2021 telah menimbulkan gesekan antar Masyarakat Blang Pante dan Masyarakat Tanah Luas, sehingga hal ini juga kami nilai Bupati telah melanggar Ketentuan Pasal 250 Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”, Jelas Zakaria Aris.
Sehingga dalam surat yang dilayangkan DPK APDESI Tanah Luas atau dikenal dengan Forum Geuchik Tanah Luas, yang ikut ditandatangani oleh 57 Geuchik dalam Kecamatan Tanah Luas meminta Gubernur Aceh Ir T. Nova Iriansyah untuk mencabut, membatalkan atau merevisi sebagian Peraturan Bupati Aceh Utara No 1 Tahun 2021 tepatnya pada Pasal 4 Huruf A.
Surat yang ditujukan kepada Gubernur Aceh tersebut juga ditembusi kepada DPR Aceh, Bupati Aceh Utara, DPRK Aceh Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kapolres Aceh Utara, Ketua Dewan Pimpinan Cabang APDESI Kabupaten Aceh Utara, juga Camat Tanah Luas.
Apdesi atau Forum Geuchik berharap Gubernur Aceh segera menindaklanjuti surat tersebut agar pembangunan Waduk Keureuto dapat dikerjakan dan diselesaikan segera, hal itu sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN)
Komentar