Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berhasil di Amankan di Langsa

Nanggroe.net, Langsa | Pria berinisial HS (29) dan rekan nya berinisial EDG (35) berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Langsa pada, Senin (12/4/2021).

HS yang berkerja sebagai wirausaha merupakan warga Gampong Lhokbani Kecamatan Langsa Barat sedangkan EDG juga bekerja sebagai wirausaha yang merupakan warga Gampong Sidodadi Kecamatan Langsa Lama.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rahman STK, SIK mengatakan pelaku dimana pada hari Minggu tanggal 11/4/2021 pukul 01.00 WIB.

Baca Juga :

TNI Polri Buru KKB Pembakar Helikopter Cooper di Ilaga

Selain itu Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sabu dengan berat 0,30 gram, 1 kaca pirrk, 1 bong, 1 kotak warna hitam, 1 gunting, 22 plastik tembus pandang dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul berwarna merah.

“Diamankan kedua pelaku berkat adanya laporan dari masyarakat tentang seringnya berkumpul pemuda di sebuah rumah yang terlerak di Gp. Sidorejo Kecamatan Langsa Lama,” ujar Iptu Imam Aziz Rahman

Kemudian kita lakukan penyelidikan dan kita lakukan penggerebekan di rumah tersebut dan kita amankan dua orang pelaku beserta barang bukti tersebut,” lanjutnya

Dari hasil intograsi salah satu pelaku HS mengatakan ianya mendapatkan sabu btersebut dengan cara membeli dari temannya yang berinisial M (DPO) dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Saat ini kedua orang pelaku dan Barang bukti diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan M (DPO) masi dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa” tutup Kasat.

Komentar