Nanggroe.net, Pangkalpinang | Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang mengamankan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Senin (26/4/2021).
Kali ini tim yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah menargetkan satu pengedar yang kerap meresakan warga.
Setelah mendapat informasi terkait keberadaan pelaku, yakni Deni Rinaldi alias Jejen (30) berhasil diciduk, sekitar pukul 00.30 WIB.
Jejen ditangkap tanpa perlawanan saat berada di kontrakannya di Jalan Mujair RT 003 RW 002 Kelurahan Rejosari Kota Pangkalpinang.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan enam bungkus ukuran besar plastik bening berisi kristal warna putih yang diduga jenis sabu, juga ditemukan 13 bungkus ukuran sedang plastik bening yang berisikan kristal warna putih yang diduga jenis sabu. Selain itu juga ditemukan satu paket ganja di dalam lemari.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas Eddy Yuhansyah, Senin (26/4/2021)
Pelaku yang kini sudah mendekam di sel jeruji besi Polres Pangkalpinang ini, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) 112 ayat (2) dan 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 12 tahun penjara. [Kumparan.com]
Komentar