Nanggroe.net, Banda Aceh | Terkait buruknya pelayanan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh, masyarakat melaporkan hal tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
Qanun LKS adalah produk bersama antara DPRA dan Pemerintah Aceh. Mereka adalah pihak pertama yang harus bertanggung jawab atas kesulitan warga masyarakat Aceh terkait belum optimalnya ATM BSI
Salah satu Pelapor yang tidak mau namanya disebutkan melaporkan langsung ke Ombudsman pada Rabu 5 Mei 2021.
Pelapor tersebut mengatakan bahwa pelayanan bank syariah di Aceh sangat buruk, sehingga sangat merugikan masyarakat.
“Penerapan Bank Syariah di Aceh sepertinya belum siap, jadi terkesan dipaksakan. Sehingga pelayanannya tidak maksimal,” kata sang Pelapor.
“Sangat banyak keluhan masyarakat terkait layanan bank syariah, apa lagi disaat seperti ini,” tambahnya dengan nada kesal saat membuat laporan ke Ombudsman Aceh.
Pelapor tersebut juga mengatakan bahwa dia tidak anti dengan bank syariah, tapi harus menyesuaikan dan memperbaiki pelayanan.
Menanggapi laporan masyarakat tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dr. Taqwaddin Husin akan melakukan rapat koordinasi dengan para pihak.
“Kita akan lalukan koordinasi secepat mungkin dengan pihak Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Aceh Syariah (BAS), Pemerintah Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan para pelaku usaha,” sebut Taqwaddin.
“Saat ini kami juga memantau di media sosial terkait banyaknya keluhan masyarakat dengan layanan bank syariah, ini semua dampak dari berlakunya Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh,” tambah Taqwaddin.
Saat ini, lanjut Taqwaddin. Laporan telah diterima oleh tim Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman RI Perwakilan Aceh, dan nanti kalau sudah siap verifikasi formil dan materiil maka akan ditindaklanjuti ke pemeriksaan.
“Ombudsman Aceh berharap, dengan kita lakukan rapat koordinasi ini akan ada solusi praktis yang menguntungkan pihak nasabah,” pungkas Taqwaddin.
Komentar