Pelemahan KPK Bukti Reformasi Dikorupsi

Nanggroe.net, Lhokseumawe | KPK merupakan salah satu lembaga yang berdiri untuk memberantas kasus korupsi di tanah air, lembaga ini sekarang sudah dalam keterancaman integritas, independensi setelah adanya revisi UU NO.30 tahun 2002 menjadi UU NO.19 TAHUN 2019 TENTANG KPK, revisi ini menuai kontroversi dan menjadi pembahasan mahasiswa, masyarakat dan tokoh-tokoh nasional.

Pasalnya ada di dalam UU Nomor 19 tahun 2019 ada yang janggal yakni terdapat dalam pasal 3 yang menyebutkan KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, pada UU sebelumnya UU nomor 30 Tahun 2002 disebutkan KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun, ada penambahan kata “rumpun kekuasaan” ini bisa di tafsirkan bahwa yang memonitor langsung tindak pidana korupsi adalah eksekutif tapi KPK juga akan menjadi lembaga yang bisa menutupi segala perbuatan para oknum tikus-tikus yang ada di lingkup kekuasaan, dengan kata lain bisa saja KPK harus mengikuti apa kata eksekutif yang kita anggap sebagai pelindung para tikus berdasi dan inilah yang menjadi keterancaman ke independensian lembaga KPK, pertanyaan kepada pemerintah, ketika KPK dalam rumpun kekuasaan eksekutif apakah bisa terjamin ke independen KPK dalam memberantas korupsi di tanah air??

Menurut saya KPK harus menjadi lembaga extraordinary crime, karna kasus yang di tangani adalah kasus yang extraordinary crime, dan kita semua pihak tidak mau apabila KPK dalam keindependensian itu terancam dan harus satu rumpun dalam kekuasaan karna ketika independen si itu terancam integritasnya pun akan mulai goyang.

Baca Juga:

Penerima KIP Tidak Tepat Sasaran, Hidayat : Mari Tingkatkan Kesadaran, Hak Mereka Adalah Hak Mereka

Dan dalam pasal 1 ayat (6), disebutkan bahwa pegawai KPK adalah ASN sebagai mana di atur dalam Peraturan Perundang-undangan tentang ASN pasal ini adalah satu faktor yang membuat integritas dan independen itu terancam, dari pegawai menjadi ASN memang dalam segi nilai gaji, kesejahteraan hidup para pegawai KPK itu akan naik tp,apakah kualitas dan kuantitas KPK itu akan terjamin dan sesuai yang kita harapkan??

Kita tahu bersama KPK adalah anak kandung dari cita/semangat reformasi tapi,saat ini indipendensi lembaga sedang terancam, dengan memperlambat,gerak dan efisiensi lembaga tersebut telah perlahan lahan di kubur,apalagi sekarang yang ramai di perbincangkan adalah tes pegawai KPK menjadi ASN, ada bocoran 75 nama yang tidak lulus Test wawasan kebangsaan dalam seleksi ASN di tubuh KPK, ada beberapa nama tokoh yang disebut sebut tidak lulus tes TWM, padahal tokoh-tokoh ini aktif dan berintegritas tinggi serta berjasa dalam pemberantasan korupsi di tanah air.

Penulis halvionata auzora Siregar
Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh angkatan 2020
Kader HMI Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara
Alumni SMA Negeri 1 batang natal

EDITOR : MANZAHARI

Komentar