Panton Labu Dijuluki Kota Kumuh, Muspika dan DLHK Dipertanyakan

Nanggroe.net, Aceh Utara | Pusat administrasi kecamatan 47 Gampong Tanah Jambo Aye terletak di Panton Labu, yang beberapa kali terjuluki dengan kota sampah dan kota kumuh. Membuat Ketua FPPP (Forum Pemuda Pejuang Pemekaran) Kota Panton Labu Muhammad Yunus M Yusuf angkat bicara, Jumat (21/05/2021).

Sepertinya Muspika Kecamatan Tanah Jambo Aye tidak benar-benar melakukan pengawasan didaerahnya bertugas, sehingga aspirasi masyarakat tentang sampah tidak ada yang merespon secara cepat, ini bisa dilihat dari beberapa kali media elektronik memberitakan tentang sampah tak ada yang menggubris, katanya kepada media ini.

Lanjutnya, Apakah penanganan sampah yang berada di Panton Labu bukan tanggung jawab Muspika Tanah Jambo Aye dan DLHK Aceh Utara? Jika bukan tanggung jawab mereka lalu siapa yang bertanggung jawab dengan hal ini?

Retribusi sampah setiap bulan dan setiap hari dikutip pada para penjual yang baik penjual dipertokoan maupun para penjual kaki lima sekalipun, lalu kenapa sampah selalu ada setiap saat?. Dan sekarang yang membuat kita malu se kecamatan, sampah-sampah kini menumpuk dipekarangan kantor camat, ungkapnya dengan kesal.

Putra kelahiran Tanah Jambo Aye ini juga berharap kepada Kadis DLHK Aceh Utara dan Camat Fadly S.STP, MAP yang baru dilantik 12 Mei 2021 yang lalu sebagai Camat Tanah Jambo Aye, agar terus bisa bekerjasama dalam menguatkan regulasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.84/MENLHK-SETJEN/KUM.1/11/2016 tentang Program Kampung Iklim (Proklim) dan menghilangkan status Kota Panton Labu sebagai kota sampah dan kumuh itu.

“Bila perlu Muspika Tanah Jambo Aye bersama tokoh-tokoh Kecamatan agar mencari solusi tentang penanganan sampah, bila perlu usulkan kepada pemerintah Kabupaten Aceh Utara agar membuat regulasi atau qanun khusus dalam penangan sampah di Kecamatan Tanah Jambo Aye, sehingga kita bersama merasa bertanggung jawab tentang sampah,” ujarnya.

Harapan kami pada Bupati Aceh Utara Cek Mad agar mengevaluasi kinerja pejabatnya seperti Kadis DLHK dan para Camat, agar penanganan sampah menjadi preoritas utama DLHK Aceh Utara sehingga target pengurangan sampah tahun 2025 di Kabupaten Aceh Utara segera tercapai,” Tutup Ketua FPPP Kota Panton Labu

Komentar