Tak Hanya Disegel, Cafe dan Tempat Makan yang Langgar Perwal Diberi Sanksi

Nanggroe.net, Banda Aceh | Dalam rangka mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19, personel gabungan yang melibatkan Unsur TNI, Polri dan Satpol PP/WH Aceh, Kamis malam (27/5/2021) terus melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di kota Banda Aceh.

“Kegiatan tersebut dilakukan dengan berpatroli dan menyegel setiap warung kopi dan nasi yang masih melanggar Perwal Kota Banda Aceh, yaitu masih buka di atas pukul 23:00 WIB,” sebut Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Drs. H. Agus Sarjito dalam keterangannya, Jumat (28/5).

Agus menjelaskan, dalam patroli tersebut ada 11 cafe/ warung yang disegel petugas dengan diberikan garis polisi.

Baca Juga :

Ombudsman : Parkir dan PKL Masalah Baru di Pasar Al Mahirah

Namun selain itu, sambung Agus, ada 8 cafe lagi dan 1 tempat Playstation yang sudah ditindak dan diserahkan ke Satpol PP selaku penegak Perda untuk diberi saknsi berupa surat teguran dan penyataan kepada pemilik cafe.

“Ada 8 cafe yang sudah diberi sanki dan surat teguran, yaitu; Kedai Kopi Warisan, Mie Cek Nawi, Fidyen Arabica Cafe, Remember Cafe, Star Jazz Kupi, Abizar Kupi, Abu Dhabi Cafe, dan Like Kupi,” beber Agus.

“Ada satu lagi tempat main game, yaitu Zone Playstation,” tambahnya.

Agus juga menjelaskan, peningkatan kegiatan ini dilakukan karena secara umum tingkat kepatuhan masyarakat terhadap upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini dianggap rendah serta angka penularan yang semakin meningkat.

“Masih rendah tingkat kepatuhan masyarakat baik dalam mematuhi Prokes maupun dalam mematuhi aturan Covid-19 dari pemerintah,” sebutnya.

“Jadi, dengan dilakukan penindakan ini bukan berarti kami kejam, tapi ini semua demi menyelamatkan masyarakat Aceh,” pungkas mantan Ditreskrimum Polda Aceh tersebut.

Komentar