Wadidaw ! Sekda Nias Utara Ditangkap Saat Asyik Dugem

Nanggroe.net, Medan | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan, merekomendasikan Sekda Pemkab Nias Utara, Yafeti Nazara, untuk menjalani rehabilitasi setelah dinyatakan positif narkoba saat ditangkap dugem di KTV Bosque.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan, mengatakan Yafeti Nazara belum ditetapkan sebagai tersangka, karena mereka masuk dalam kategori pengguna.

“Tidak ada keterlibatan dari mereka sebagai pengedar karena tidak ditemukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan. Maka, para pengguna yang positif, dilakukan assessment di BNN untuk direkomendasikan menjalani rehabilitasi atau lanjut penyidikan. Karena dari 71 yang diamankan, 54 positif menggunakan narkoba,” katanya, Rabu (16/6).

Menurutnya, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 tahun 2010 sama SE Kabareskrim terkait penyalahgunaan di arahkan untuk pelaksanaan assessment di BNN.

“Mereka kategorinya penyalahguna. Rehabilitasi tergantung nanti assessment-nya itu berbentuk rekomendasi apakah diproses lanjut penyidikan atau diarahkan untuk rehabilitasi medis maupun sosial,” tuturnya.

Namun begitu, Oloan mengungkapkan penyidik dua orang sebagai tersangka terkait penggerebekan tempat hiburan malam KTV Bosque tersebut.

“Kita telah menetapkan dua orang tersangka, yakni MRP dan BP yang berperan sebagai pengedar pil ekstasi di lokasi hiburan itu,” ungkapnya.

Oloan menjelaskan, dari ke dua tersangka berhasil diamankan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 285 butir dan uang tunai Rp17 juta. Keduanya pernah menjadi karyawan di tempat KTV tersebut.

“Dari pengakuannya, mereka pernah jadi karyawan di situ. Namun, sejak 10 Juni lalu mereka sudah tidak bekerja di situ lagi. Tapi, sering berada di situ (KTV),” jelasnya sembari menduga tempat hiburan itu menjadi lokasi transaksi sekaligus penyalahgunaan barang haram itu.

“Dugaan itu terbukti setelah petugas mengamankan ratusan butir pil ekstasi, buku catatan penjualan dan uang hasil penjualan. Apalagi, dari hasil pendalaman, petugas kembali mengamankan ratusan pil ekstasi yang diperoleh dari kedua tersangka di lantai IV gedung karaoke tersebut,” sambung mantan Koorspripim Polda Sumut tersebut.

Oloan menambahkan, untuk seluruh pengunjung dan karyawan masih dilakukan penahanan di Polrestabes Medan, guna menguatkan tahap penyidikan terkait kepemilikan ratusan pil ekstasi tersebut. Kejelasan status mereka akan diputuskan setelah menunggu hasil assessment oleh BNN

Komentar