ACEH UTARA | Masyarakat Dusun Buket Ceubrek, Gampong Meunye Tujoh, Kecamatan Pirak Timur, Kabupaten Aceh Utara lakukan audiensi dengan komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara.
Dalam pertemuan tersebut, ikut difasilitasi oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Utara untuk mengadukan perihal Pelanggaran Administratif dan Diskriminatif pada Pemilihan Geushik gampong setempat, (05/12/22).
Ketua YARA Perwakilan Aceh Utara Iskandar PB mengatakan bahwa, pada tanggal 7 November 2022 lalu, YARA Aceh Utara mengirimkan surat kepada Bupati terkait Pelanggaran Proses Pencalonan, Pengawasan dan Pembinaan Tahapan Pemilihan Geushik Gampong Meunye Tujoh Kecamatan Pirak Timu.
Baca Juga : Berkas Dicekal P2K, Balon Keusyiek di Peunteut Akan Tempuh Jalur Hukum
Dalam surat tersebut Iskandar mengatakan, YARA melaporkan bahwa Camat Pirak Timu tidak menindaklanjuti Laporan pelanggaran yang disampaikan berkaitan dengan tugasnya sebagai Pengawas pemilihan keuchik.
Hal tersebut, kata Iskandar, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 38 Qanun Aceh No. 4 Tahun 2009, kemudian Panitia Pemilihan Geushik (P2G) Gampong Meunye Tujuh tidak melaksanakan Rekomendasi yang disampaikan oleh Imum Mukim Pirak Timu.
Yaitu, Menerima dan menyatakan lengkap berkas Persyaratan Bakal Calon Geushik yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Qanun Aceh No. 4 Tahun 2009.
“Selanjutnya, ketua Tim Verifikasi berkas Administrasi Bakal Calon Geushik Kabupaten Aceh Utara tidak melaksanakan wewenang dan fungsi sebagaimana mestinya sebagai pembina sehingga P2G dan Camat tidak melaksanakan tugas sebagaimana diamahkan dalam Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2009,” kata Iskandar.
Tambah Iskandar, Karena tidak mendapat tanggapan dari pihak Pemkab Aceh Utara dan Pemilihan Geushik tetap dilaksanakan pada tanggal 29 November 2022 ditengah kisruh yang belum selesai masyarakat kemudian mengadukan hal ini kepada DPRK selaku representasi masyarakat.
Pengaduan disampaikan melalui Surat Nomor 08/YARA.ACUT/XI/2022, pada pokoknya mengadukan Bupati Aceh Utara c/q Kabag Pemerintahan Mukim dan Gampong sebagai Pembina Pemilihan Geushik karena tidak melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana mestinya.
Sehingga jajaran dibawahnya mulai dari Panitia Pemilihan Geushik (P2G) sebagai penyelenggara teknis yang dibentuk oleh Tuha Peut hingga Camat Pirak Timu sebagai Pengawas pemilihan telah melakukan Pelanggaran berdasarkan kewenangannya.
Pada pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRK Aceh Utara tersebut, masyarakat Buket Ceubrek di dampingi oleh Sekretaris YARA Aceh Utara Mahlil, SH dan disambut dengan hangat oleh Ketua Komisi I H. Anwar Sanusi, S,Pd.I, MSM, Sekretaris Komisi I Anzir, SH dan sejumlah anggota komisi.
“Kami meminta kepada DPRK untuk melakukan upaya-upaya sesuai dengan kewenangannya sebagai lembaga legislatif yang diberikan mandat untuk mengawasi kinerja eksekutif, diantara tuntutan kami adalah agar pemilihan geushik Meunye Tujoh dibatalkan,” kata Iskandar.
Karena menurut Iskandar, cacat prosedural atau setidak-tidaknya dikaji kembali lebih mendalam dengan memanggil dan mengklarifikasi seluruh pihak yang terkait agar tidak ada pihak yang dirugikan atau terdiskriminasi.
Selain itu, masyarakat Buket Ceubrek Gampong Muenye Tujuh juga mengharapkan adanya perlindungan, pemenuhan dan kesetaraan hak dan kewajiban yang selama ini kami merasa dibatasi hak-hak kami terutama hak sebagai Warga Negara untuk berdemokrasi dan ikut serta dalam proses pemilihan Geushik.
Dalam tanggapannya, Ketua Komisi I H. Anwar Sanusi, S,Pd.I, MSM mengapresiasi kedatangan masyarakat Buket Ceubrek untuk bersilaturrahmi serta meminta dukungan pihaknya terkait permasalahan yang dihadapi.
“DPRK dalam hal ini tidak berwenang mengambil kebijakan namun akan menelaah serta mengkonfirmasi kepada pihak-pihak terkait terutama Pj. Bupati dan jajarannya serta pihak Kecamatan,” tandas Anwar Sanusi.
Komentar