Bendahara Dinas Syariat Islam Aceh Tengah Dituntut Empat Tahun Penjara

BANDA ACEH | Salah seorang terdakwa kasus dugaan korupsi Uang Persediaan (UP) Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tengah Helma Hendrako, melakukan korupsi sebesar Rp 238 juta, dituntut empat tahun penjara.

Jaksa penuntut Umum (JPU), Riko Ari Pratama, membacakan tuntutan terhadap Helma Hendrako selaku bendahara Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tengah di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, pada Senin (2/1).

“Terdakwa dikenakan denda Rp 150 juta, subsideir tiga bulan kurungan dan biaya pengganti sebesar Rp 238,7 juta subsideir enam bulan penjara,” kata JPU.

Terdakwa dinyatakan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Daerah pada Dinas Syariat Islam Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2020 Nomor: 700/R-206/LHPK/2020 tanggal 24 Agustus 2022 yakni sebesar Rp 238,7 juta.

“Sebagaimana dakwaan Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, bendahara Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tengah berinisial, HH 41 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Uang Persediaan (UP) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

HH mengaku, uang tersebut digunakan untuk membayar utang, arisan dan pinjaman daring atau online, dikutip dari AJNN.

“Saya terpaksa melakukannya, karena terjerat banyak utang. Kalau untuk pengembalian saya tidak memiliki uang lagi,” kata HH di kantor Kejari Aceh Tengah, Rabu (26/10).

HH menyampaikan, dirinya menjabat sebagai Bendahara Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tengah sejak Januari 2020 lalu. Sehingga, dalam lima bulan menjabat, ia menggunakan uang tersebut.

Saya mengakui ini salah, kepada Negara dan Bangsa serta kepada masyarakat Aceh Tengah saya meminta maaf,” ucapnya.

Komentar