REDELONG | Salah seorang warga di Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah di amankan oleh Satreskrim Polres Bener Meriah, lantaran diduga melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K mengatakan, Polisi mengamankan pelaku berdasarkan laporan Reje Kampung pada hari Rabu 4 Januari 2023 sekitar pukul 18:00 WIB, Reje Kampung melaporkan ke Polsek Mesidah bahwa warganya yang masih di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual, Kamis (05/01/2023).
“Dari laporan yang kita terima diduga pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun, dari pemeriksaan sementara diduga aksi tersebut dilakukan didalam kamar rumah milik pelaku,” ungkap Indra.
Selanjutnya, Indra menjelaskan pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, saksi-saksi dan akan melakukan pemeriksaan terhadap korban.
“Saat ini kasus tersebut sedang di tangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Bener Meriah, dan masih mengumpulkan Keterangan saksi-saksi,” jelas indra.
Komentar