Lakukan Tindakan Pencabulan Terhadap 2 Cucu Perempuannya Kakek 54 Tahun Diamankan Polisi

JAWA BARAT | Seorang kakak berinisial DS (54) dinamakan polisi lantaran mencabuli dua cucu perempuannya. Kini ia mendekam di sel tahanan Polsek Bojongpicung, Resor Cianjur, Jawa Barat.

Diketahui perbuatan pencabulan tersebut dilakukan di rumahnya orang tua kedua korban, pelaku tinggal satu rumah dengan anaknya yang merupakan orang tua korban.

Awalnya DS mengajak dua cucunya itu menonton televisi, kemudian ia merayu dan memasukkan jari telunjuknya ke organ vital kedua bocah itu.

Kapolsek Bojongpicung, AKP Eriyanto, perbuatan DS diketahui setelah kedua korban mengeluhkan sakit pada alat vitalnya dan saat dilakukan pemeriksaan oleh medis diketahui korban telah mengalami kekerasan seksual.

“Pelaku ini merupakan kakek kandung dari kedua korban. Tengah dilakukan pemeriksaan dan di tahan di sel Mapolsek Bojongpicung. Dari hasil visum kedua korban mengalami kekerasan seksual pada organ vitalnya,” kata Eriyanto, seperti dikutip dari kumparan.com Kamis (12/1/2023).

Disebutkan Eriyanto, berdasarkan pengakuan pelaku telah melakukan kekerasan seksual terhadap kedua orang cucunya itu berulangkali.

“Aksinya dilakukan berulang kali, kepada korban yang berusia sembilan tahun diakui pelaku telah melakukan sebanyak empat kali dan korban yang berusia empat tahun sebanyak dua kali,” jelasnya.

Eriyanto menambahkan, pelaku ditangkap polisi saat tengah memancing di bantaran Sungai Citarum.

“Kasusnya akan kita limpahkan ke unit PPA Polres Cianjur,” tutupnya

Komentar