Mahasiswa Hukum Unimal : Pemerintah Harus Menghentikan Segala Upaya Pengusuran di Mon Geudong

LHOKSEUMAWE | Terkait Pengusuran yang di lakukan oleh pemerintah terhadap masyarakat Mon Geudong, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Senin (16/2023).

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Alfathur rizki memberikan pandangan hukum terkait tindakan yang dilakukan oleh pemerintah.

Ia menyampaikan bahwa pengusuran merupakan perbuatan melawan hukum karena merupakan perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku, melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum.

Baca Juga : Warga Dan Aparat Kota Lhokseumawe Saling Bentrok, Saat Hendak Dilakukan Penertiban Lapak

“Pemerintah harus menghentikan segala upaya penggusuran, mematuhi aturan yang ada, serta melakukan pembinaan terhadap para pedagang kaki lima demi menjaga pemenuhan atas hak asasi manusia para pedagang,” Ujar Fatur Kepada Nanggroe.media (18/1/2023).

Selain itu juga bertentangan dengan kewajiban hukum pemerintah, bertentangan dengan kesusilaan (geode zeden), bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain (indruist tegen de zorgvuldigheid, welke in het maatschap pelijk verkeer betaamt ten aanzien van anders person of goed), bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Baca Juga : Keusyik Mon Geudong Minta Pemerintah Diskusikan Soal Pengusuran

“Landasan rakyat termaktup di pancasila poin 5, UUD 1945. Jamin kesejahteraan rakyat, jangan sok menginginkan kota indah tapi rakyat menderita kelaparan, rakyat siap di bina bukan di binasakan,” Ujar Fatur Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Komentar