Miliki Sabu 2,74 Gram, Wanita di Aceh Tenggara Diamankan Polisi

ACEH TENGGARA | Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Tersangka Seorang Wanita penyalah gunaan Narkotika Jenis Sabu di Desa Biak Moli Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara. (18/1/2023).

Penangkapan tersebut dilakukan setalah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang wanita membawa narkotika jenis Sabu-sabu.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 pukul 13.00 Wib. Tim Sat Resnarkoba melacak keberadaan wanita tersebut.

Baca Juga : Polres Nagan Raya Amankan IRT Pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu

Akhirnya wanita berinisial TKS (32) berhasil diamankan polisi di depan Mahkamah Syariah Kutacane Desa Biak Moli Kecamatan Bambel yang sedang mengendarai sepeda motor.

Pada saat dilakukannya pengeledahan polisi menemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu terbungkus plastic warna putih bening yang mau dijualkan kepada orang lain.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono S.H,.S.I.K, melalui Kasat Narkoba Iptu Sabrianda, S.H mengatakan dari penangkapan TSK S(32) di amankan barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik warna putih bening dengan berat bruto 2,74 Gram.

Selain itu petugas juga mengamankan baran bukti berupa sepeda motor merek Yamaha N-Max warna hijau gelap dengan nomor polisi BL 3978 HO yang di kendarai pelaku.

Pelaku beserta barang bukti dibawakan oleh sat Resnarkoba polres agar ke kantor polres Aceh Tenggara, guna untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Komentar