BANDA ACEH | Personel Unit IV PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap pelaku pencurian disertai pemerkosaan yang terjadi pada 24 September 2022 lalu di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Pelaku berinisial SM alias Komeng (38), seorang buruh bangunan yang merupakan warga asal Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara. Sementara korbannya adalah wanita berusia 59 tahun berinisial CMS.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli,SH,SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, SIK dalam konferensi pers mengatakan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di Sumatera Utara setelah petugas melakukan penyelidikan usai menerima laporan.
“Yang bersangkutan kita tangkap di rumahnya saat sedang beristirahat, penangkapan ini turut dibantu personel Polsek Percut Sei Tuan Polres Deli Serdang, usai ditangkap kita bawa kembali ke Banda Aceh untuk diproses hukum,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (19/1/2023).
“Sebelumnya kita juga telah mengeluarkan DPO terhadap tersangka SM alias Komeng ini pada November 2022 lalu karena yang bersangkutan kabur usai melakukan aksinya,” sambung Kasat Reskrim.
Pada 24 September 2022 lalu sekira pukul 03.00 WIB, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu belakang rumah. Saat itu diketahui korban hendak ke dapur untuk mencuci tangan di wastafel.
“Tiba tiba pelaku yang sudah berada di dalam rumah langsung memukul bagian punggung korban menggunakan balok kayu dengan ukuran 5×5 sebanyak satu kali hingga korban terjatuh ke lantai,” katanya.
SM alias Komeng kembali memukul bagian dada korban dengan balok yang sama sebanyak satu kali. Korban pun diseret ke ruang tamu sembari menerima ancaman pembunuhan dari pelaku.
“Ku bunuh kau! Ku bunuh kau! Saat itu mulut korban dibekap dan lehernya dicekik. Pelaku pun mengambil beberapa jilbab di kursi untuk mengikat tangan dan mulutnya agar korban tidak berteriak,” terang Kasat meniru ucapan pelaku.
Selanjutnya, SM alias Komeng masuk ke salah satu kamar rumah tersebut dan mengobrak-abrik isi kamar. Ia mengambil uang tunai senilai Rp 300 ribu yang kemudian memperkosa korban.
Usai menjalankan aksi bejatnya, pelaku SM mengecek apakah korban masih hidup atau mati dengan cara memegang tangan dan kaki serta mengecek apakah korban masih bernafas, sebelum melarikan diri dari pintu depan rumah.
“Korban yang masih sadar mendengar langkah kaki pelaku pergi. Ia berusaha melepaskan ikatan tangan dan kemudian meminta pertolongan ke warga sekitar,” ucap Kasat Reskrim.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti sebatang balok kayu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban, gunting besi, obeng, topi, serta selembar daster yang digunakan korban saat kejadian.
Selain itu, juga ada hasil visum korban dari dokter yang menunjukkan bahwa adanya beberapa luka di beberapa bagian tubuh korban termasuk luka robet di alat vital.
“Untuk motifnya karena faktor ekonomi, diketahui pelaku ini kerap berjudi, termasuk main judi online dan lain-lain. Tersangka dijerat Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat subsidiar Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian,” tambahnya.
Dalam Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan diancam dengan uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 125 kali dan paling banyak 175 kali atau denda paling sedikit 1.250 gram emas murni, paling banyak 1.750 gram emas murni atau dipenjara paling singkat 125 bulan dan paling lama 175 bulan.
Sementara, Pasal 363 KUHPidana menyebutkan, barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Komentar