ACEH UTARA | Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara melaksanakan Restorative Justice dalam perkara Penganiayaan Terhadap Anak, Pada Rabu (18/1/2023).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP.B/ 118/ IX/ 2022/ SPKT/ POLRES ACEH UTARA/ POLDA ACEH, tanggal 01 September 2022, tentang Perkara Penganiayaan Terhadap Anak.
Dalam penerapan Restorative Justice melibatkan MK (33) warga Desa Tanjong, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara selaku terlapor dalam kasus tersebut.
Selain itu juga dihadiri oleh MKS (22) warga Desa Asan LB, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara selaku pelapor dan MB (16) warga Desa Asan LB, Kecamatan, Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara selaku korban.
Kronologi kejadian bermula awalnya korban duduk di Kios milik pelaku sekitar pukul 01.00 malam kemudian Korban dituduh oleh pelaku akan melakukan pencurian di kios miliknya.
Akhirnya pelaku Melaku pemukulan terhadap korban sebanyak 2x dibagian muka korban, hingga pada saat korban kembali kerumah diketahui oleh ibunya telah di pukuli oleh pelaku.
Mendengar hal tersebut ibu korban merasa keberatan dengan perbuatan pelaku sehingga melaporkan ke Polres Aceh Utara. Diketahui korban mengalami tuna wicara (Bisu).
Dalam hal ini Polres Aceh Utara telah melaksanakan proses Restorative Justice dan juga disetujui oleh kedua belah pihak antara korban dan pelaku.
Komentar