BANDA ACEH | Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial KR (38) warga Blang Krueng, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
Pelaku ditangkap saat sedang melancarkan aksi terakhirnya di sebuah toko di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada Rabu, (11/1/2023) yang lalu.
“Pelaku sudah empat kali melakukan aksinya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, SIK dalam konferensi pers, Kamis, (19/1/2023).
Menurut Fadillah, pelaku ditangkap oleh warga lalu kemudian diserahkan ke polisi untuk diamankan. Pelaku membobol toko tersebut dengan memotong gembok menggunakan gunting besi.
“Jadi pas ke kios itu dia ketahuan dan pelaku belum mencuri apa-apa disitu,” ujar Fadillah.
Kepada Polisi, pelaku telah berulang kali melakukan pencurian sejumlah tempat. Aksi pertama dilakukan KR pada 19 Oktober 2022 di jalan T. Iskandar Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam. Di lokasi tersebut KR mengambil sejumlah Voucer paket kuota internet berbagai merek. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta lebih
Kemudian aksi pencurian yang kedua dilakukan pada 24 Desember 2022 di sebut kios kelontong milik Husaini di jalan Blang Bintang Lama Gampong Gla Meunasah Baro, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Di kios tersebut pelaku mengambil sejumlah bungkusan rokok, sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp 11 juta lebih.
“Aksi ketiga terjadi di Jalan T. Iskandar Gampong Lambhuk, Ulee Kareng. Pelaku mengambil sejumlah Voucer paket kuota internet berbagai merk beserta sejumlah bungkusan rokok dengan nilai kerugian Rp 23 juta,” ujar Fadillah.
Namun apes, dalam aksi terakhirnya, pelaku berhasil ditangkap oleh warga dan polisi. Adapun barang bukti yang diamankan satu buah gunting besi orange, satu sepeda motor Mio, satu gembok milik korban yang sudah terpotong, sejumlah rokok, dan paket internet.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3 dan 5 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Komentar